"Hari ini kami laporkan ke Mapolda. Ini sesuai komitmen Kapolri Jenderal Tito Karnavian bahwa Polda tidak boleh kagi menerbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) terkait korporasi pembakar hutan dan lahan," ujar Okto Yugo Setio dari EoU, di Mapolda Riau.
Dikatakan Okto, hasil investigas EoF yang terdiri dari Jikalahari Riau, Walhi Riau dan WWF Riau, tiga tahun terakhir menemukan. Ke-49 korporasi melakukan pembakaran baik sengaja maupun lalai. Modus yang dilakukan bervariasi untuk mendapat keuntungan.
"Karhutla dinilai sebagai sebuah kejahatan tang menguntungkan orang-orang tertentu. Sebab dari kebakaran itu ada keuntungan yang diperoleh pelaku," kata Okto.
Menurut Okto, laporan itu berdasarkan temuan di lapangan dan pantauan Satelit Terra dengan confidence 70 persen. "Kebakaran terulang dengan bukti foto dan
lapangan serta satelit," kata Okto, didampingi Made Ali dari Jikalahari Riau.
"Harapan dari laporan kita semoga ada pnegakan hukum. Apakah penyidik fokus pada kebakaran saja atau lainnya. Mungkin ada pelanggaran gamnbut, perusahaan sawit yg tidak punya izin dari KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan)," papar Okta.
Adapun 49 korporasi itu adalah
PT Rimba Rokan Lestari (HTI), PT SSS (sawit), PT APSL (sawit), PT RGMS (sawit), PT Pan United, PT RJU, PT Parawwira, PT ASL, PT HSL, PT BDL, PT PSPI, PT SRL, PT Rimba Lazuardi, PT Sunta Gaja Pati, PT Siak Raya Timber, PT Bukit Raya Pelalawan, PT Dexter Timber Perkasa Indonesia, PT RUJ, KUD Bina Jaya Langgam, PT PLB, PT Arara Abdi. (AA) Distrik Duri, PT AA Distrik Minas, PT AA Pulau Muda-Merawang, PT AA Distrik Siak Berbari.
Selanjutnya, PT Artelindo Wiratama, PT BBSI, PT CSS, PT NPM, PT SRL Blok IV Rupat, PT RRP, PT SPA, CV Nirmala, PT Agroraya Gematrans, PT Bertuah Anekayasa, PT BNS, PT Duet Rija, PT GHM, PT Pancasurya Agrindo, PT PSJ, PT PMBN, PR RPJ, PT SAL. PT Tesso Indah, PT LIH, PT Triomas fan PT SSL.
Laporan juga disampaikan langsung ke Kapolda Riau, Brigjen Pol Zulkarnain Adinegara. "Beliau bersedia terima langsung," pungkas Okto.(ck4)
Penulis | : | Bhimo |
Kategori | : | Hukum |