JAKARTA (CAKAPLAH) - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, menyatakan Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19, yang mewajibkan instansi pendidikan untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) pada bulan Juli mendatang.
"Pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau kantor Kemenag mewajibkan satuan pendidikan untuk menyediakan layanan pembelajaran tatap muka terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan," kata Nadiem dalam konferensi pers, Selasa (30/3/2021).
Namun, kata Nadiem, kewajiban PTM ini diterapkan pada sekolah atau satuan pendidikan di mana guru dan tenaga kependidikannya telah divaksinasi Covid-19. Kemudian, sekolah tersebut juga masih harus melayani opsi pembelajaran jarak jauh (PJJ) secara daring.
"Jadi, mau tidak mau, walaupun sudah selesai vaksinasi, dan diwajibkan untuk memberikan tatap muka terbatas. Tapi masih harus melalui sistem rotasi. Sehingga harus menyediakan dua-dua opsinya, tatap muka dan juga pembelajaran jarak jauh," ungkap Nadiem.
Ketika sudah dibuka, Nadiem mengingatkan agar seluruh satuan pendidikan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Pertama, ruang kelas harus dibatasi 50 persen dari kapasitas yang ada.
"Dari semua kondisi-kondisi, yang terpenting adalah sosial distancing minimal 1,5 meter, jaga jarak antara bangku-bangku dan kursi, dan maksimal 18 peserta didik per kelas. Yang biasanya 36 siswa, sekarang 50 persen yaitu 18 orang," jelas Nadiem.**
Penulis | : | Edyson |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pendidikan |