PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diberlakukan di 43 daerah di Indonesia, termasuk Kota Pekanbaru. Terkait hal itu Pemerintah Kota (Pemko) akan membahas mekanisme pemberlakuan kebijakan pemerintah pusat itu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Muhammad Jamil mengatakan, Pemko Pekanbaru akan segera mengkaji edaran yang disampaikan Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto, tentang pemberlakuan pengetatan PPKM Mikro di Kota Pekanbaru.
Ia menyebut, besok Pemko akan berkoordinasi dengan tim Satgas Penanganan Covid-19 Pekanbaru untuk membahas teknis dan mekanisme pengetatan PPKM tersebut.
"Besok kita akan gelar rapat membicarakan ini. Bagaimana mekanisme dan tata cara pelaksanaannya, apakah akan benar-benar diberlakukan atau bagaimana," kata Jamil, Selasa (6/7/2021).
Ia menjelaskan, Pemko Pekanbaru lebih cenderung tidak ingin kebijakan tersebut diberlakukan. Tapi, jika kondisi mengharuskan, maka Pemko akan mengikuti aturan dari pemerintah pusat itu.
"Sebetulnya kita tidak ingin, tapi kalau kondisi mengharuskan, angka kasus naik, ya kita harus ikut aturan. Makanya akan kita bahas ini besok," jelasnya.
Jika pengetatan PPKM Mikro benar-benar berlaku, kemungkinan pengawasan di pusat-pusat keramaian akan lebih ketat. Bagi karyawan di kantor juga akan bekerja dari rumah sebanyak 75 persen dari jumlah karyawan.
"Kalau diberlakukan, nanti akan ada juga surat edaran wali kota dibuat," jelasnya.
Ini sektor yang diketatkan jika PPKM Mikro di 43 daerah tersebut diberlakukan :
1. Perkantoran wajib bekerja di rumah (WFH) sebanyak 75 persen sehingga WFO hanya 25 persen.
2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online.
3. Sektor esensial bisa tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam oerasional dan protokol kesehatan.
4. Untuk makan (dine in) di restoran dibatasi hanya 25 persen dan maksimal sampai pukul 17.00. Sementara untuk take away dibatasi sampai pukul 20.00.
5. Mal tetap boleh buka sampai maksimal pukul 17.00 WIB dengan kapasitas 25 persen.
6. Proyek konstruksi bisa beroperasi sampai 100 persen
7. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah ditiadakan.
8. Semua fasilitas publik ditutup sementara.
9. Seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup.
10. Seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup.
11. Untuk Transportasi umum akan diatur oleh Pemda untuk kapasitas dan protokol kesehatan.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |