Sejumlah RW di Pekanbaru terapkan pengetatan PPKM Mikro.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dan Forkompinda menggelar rapat koordinasi pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Rabu (7/7/2021).
Pada rapat yang dipimpin Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT itu diputuskan di Kota Pekanbaru hanya 37 wilayah Rukun Warga (RW) yang menerapkan pengetatan PPKM Mikro. Walikota menyebut, penerapan hanya di daerah yang berstatus oranye dan merah.
"Kita di Pekanbaru ada satu zona merah di Kelurahan Cinta Raja, dan ada 36 RW lainnya zona oranye," kata Walikota.
Dengan ditetapkannya pengetatan PPKM Mikro, maka di wilayah itu ada beberapa sektor yang dibatasi, seperti aktivitas perkantoran, rumah ibadah, serta aktivitas pusat perbelanjaan dan kafe.
"Ibadah harian untuk semua agama hanya boleh di zona hijau dan kuning. Untuk pengamanan kita koordinasikan dengan Polresta dan Dandim," jelasnya.
Kata Walikota, sebetulnya Pemko tinggal mempertegas saja, karena sudah ada diterapkan sebelumnya. Pemko juga menerbitkan surat edaran (SE) ditujukan kepada camat dan lurah, pimpinan lembaga swasta dan pemerintah, BUMD dan BUMN di Pekanbaru, pimpinan OPD, swasta (asosiasi dan pengusaha) sebagai pedoman PPKM.
"Cuma ada tambahan dari menerapkan 5 M menjadi 6 M, yaitu menghindari makan bersama di luar dengan keluarga. Kuliner take away, makan di tempat hanya kapasitas 25 persen," kata Walikota.
Di dalam SE itu juga ditegaskan akad nikah hanya 30 orang, 15 keluarga perempuan dan, 15 keluarga pria. Ini berlaku untuk Kota Pekanbaru umumnya.
"Resepsi, di hotel hanya 25 persen, makannya take away atau nasi kotak, tidak diizinkan prasmanan," jelasnya.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |