PEKANBARU (CAKAPLAH) - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Pekanbaru menyebut 70 persen pengangkutan sampah di perumahan atau pemukiman dilakukan secara ilegal.
Dia mengungkapkan 40 persen dari 70 persen diantaranya pengangkutan sampah yang dilakukan secara mandiri oleh kelompok oknum masyarakat dibuang ke TPS liar dan 30 persen lagi sampah di pemukiman masyarakat dibuang ke TPS/ Trans Depo.
Plt DLHK Marzuki mengungkapkan dari 70 persen pengangkutan sampah di Pekanbaru, 40 persen diantaranya pengangkutan sampah dilakukan secara mandiri oleh kelompok oknum masyarakat yang mana sampah tersebut dibuang ke TPS liar.
Dengan rincian 5 persen sampah pasar atau mall diangkut oleh DLHK bersama mitra kerja dan dibuang ke TPA Muara Fajar.
Sementara 25 persen lagi sampah yang ada di perumahan atau pemukiman penduduk diangkut dan dibuang ke TPS/Trans Depo.
Pengamat Kebijakan Publik, Dr Rendi Prayuda mengatakan dirinya melihat permasalahan klasik ini dikarenakan PT. Godang Tua Jaya (PT. GTJ) dan PT Samhana Indah (SHI) selaku rekanan Pemko Pekanbaru dalam pengangkutan sampah belum bekerja secara profesional.
"DLHK harus tegas, jika pengangkutan sampah sudah diserahkan kepada pihak ketiga DLHK harus menekan perusahaan agar bertanggungjawab," cakapnya saat dihubungi CAKAPLAH.com, Jumat (23/7/2021).
Untuk mengatasi angkutan sampah ilegal ini sendiri, akademisi Universitas Islam Riau (UIR) ini menjelaskan DLHK harus bisa berkordinasi dengan Satpol PP sehingga jika ada angkutan sampah ilegal yang masih beroperasi bisa dijatuhi sanksi.
Hal itu juga bisa dilakukan oleh dua perusahaan yang sudah ditunjuk oleh Pemko Pekanbaru, Rendi membeberkan jika kontrak kerjasama sudah jelas perusahaan bisa langsung meminta bantuan langsung ke Satpol PP.
"Koordinasi antar OPD juga diperlukan dalam rangka penertiban angkutan sampah ilegal," ujarnya.
Penulis | : | Herianto Wibowo |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |