Pekanbaru tengah berlakukan PPKM dan akan diperpanjang dengan istilah PPKM Level IV.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemberlakulan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diterapkan oleh Pemko Pekanbaru membuat pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) gigit jari.
Saat ini Pemko Pekanbaru menerapkan PPKM hingga tanggal 25 Juli 2021 dan berencana akan diperpanjang dengan nama istilah baru, yaitu PPKM Level IV.
Anggota Komisi II DPRD Pekanbaru, Muhammad Sabarudi mengatakan satu sisi penyebaran Covid-19 harus ditekan, namun pemerintah tidak boleh mengabaikan apa yang terjadi di tengah masyarakat.
"Masyarakat tidak semuanya memiliki gaji, bahkan banyak masyarakat yang mencari nafkah untuk menyambung hidupnya di hari itu juga," cakap Sabarudi, Jumat (23/7/2021).
Politisi PKS yang juga merupakan Ketua Pekanbaru Berdaya ini juga berharap dalam melakukan penertiban kerumunan, Tim Yustisi harus mengedepankan sikap humanis.
"Yang harus difikirkan masyarakat bisa berjualan seperti biasa, tapi tidak terjadi penyebaran virus (Covid-19). Ini perlu dipikirkan," katanya.
Sabarudi juga tak menampik karena pandemi Covid-19 banyak dari pelaku usaha UMKM yang menutup usahanya karena permintaan pasar yang turun drastis.
Sebenarnya, lanjut Sabarudi, UMKM dapat menjadi sebuah upaya di masa ini yang dapat meningkatkan ekonomi. Dan setiap tahunnya UMKM juga terus berkembang seiring dengan perkembangan zaman dan juga gaya hidup manusia.
"Pemerintah harus mendukung UMKM, seperti apa? Salah satunya adalah pemberian bantuan. Baik itu berupa modal maupun barang kebutuhan," tutupnya. (Parlementaria)
Penulis | : | Herianto Wibowo |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |