Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Iwan Simatupang
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - PPKM Level 4 di Kota Pekanbaru lebih fokus kepada sosialisasi penegakan hukum bagi pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes). Sesuai bidang, instansi itu bertugas untuk menegakkan aturan selama PPKM.
"Concern kita di situ, sesuai bidang kita," kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Iwan Simatupang, Kamis (12/8/2021).
Sesuai aturan, tim ini akan membubarkan kerumunan yang bisa memicu terjadinya penularan wabah covid. Selain pembubaran, tim juga menindak dengan sanksi setiap pelanggar prokes.
"Itu sesuai Instruksi Mendagri (Nomor 17 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level IV) agar kita membubarkan kerumunan dan melakukan penegakan hukum," ujarnya.
Sejauh ini, usaha kuliner masih mendominasi pelanggaran prokes sehingga langsung ditindak dan diberikan sanksi denda administrasi oleh tim gabungan.
"Sanksi ini sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2021 (tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perlindungan Masyarakat Dari Penyebaran dan Dampak Covid-19)," jelasnya.
Di dalam Perda Nomor 7-2021 itu disebutkan, sanksi denda maksimalnya untuk pelaku usaha sebesar Rp500 ribu dan perorangan Rp100 ribu.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |