Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
|
JAKARTA (CAKAPLAH) - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menegaskan keputusan untuk melakukan amandemen terbatas UUD 1945, sepenuhnya merupakan keputusan dari para pimpinan partai politik (Parpol) di parlemen.
Hal itu disampaikannya menjawab tudingan Anggota Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Benny Kabur Harman yang menyebut dirinya telah berbohong. Saat menyampaikan pernyataan keputusan amandemen itu pada pidato di Sidang Tahunan MPR RI, Senin (16/8/2021).
“Apakah akan dilakukan amendemen terbatas, ini tergantung dinamika politik dan ‘stakeholder’ di Gedung Parlemen ini yaitu pimpinan partai politik, lalu para cendekiawan, akademisi, dan praktisi yang dapat mewujudkan itu semua,” kata Bamsoet, Rabu (18/8/2021).
Diungkapkannya, sikap pimpinan partai politik akan tercermin dari para anggotanya di parlemen yaitu di DPR dan Badan Pekerja MPR RI.
“Banyak masukan yang kami terima, ada yang khawatir, setengah khawatir, dan ada yang mengatakan harus dilakukan amandemen terbatas. Karena itu masih situasional dan belum seragam,” ujarnya.
Bamsoet mengatakan banyak harapan yang menginginkan agar MPR menyikapi berbagai aspirasi masyarakat yang berkembang yaitu arus besar yang mendorong agar MPR memiliki kembali kewenangan menetapkan pokok-pokok haluan negara (PPHN).
Menurut dia, selama ini PPHN hanya diatur dalam sebuah UU. "Payung hukum PPHN melalui TAP MPR RI itu agar semua patuh dan tidak bisa ‘diterpedo’ oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu),” ucapnya.
Bamsoet menjelaskan, arus besar tersebut menginginkan agar bangsa Indonesia memiliki arah dan bintang pengarah dalam jangka panjang.
“Rakyat Indonesia akan menjadi 318 juta di tahun 2045 yang didominasi usia-usia produktif sebanyak 70 persen sehingga dibutuhkan perencanaan yang visoner, mampu membaca dan menjawab tantangan jaman yang terus berkembang. Arus besar tersebut menjadi perhatian MPR,” tandasnya.**