Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Tiga Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang dikeluarkan beberapa waktu lalu dipastikan tidak akan memberatkan lembaga jasa keuangan.
Tiga POJK tersebut adalah POJK No 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum, POJK No 13/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum, dan POJK No 14/POJK.03/2021 tentang Perubahan POJK No. 34/POJK.03/2018 tentang Penilaian Kembali Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan hadirnya POJK tersebut untuk mengikuti perubahan dinamika global akibat pandemi Covid-19.
“Saya ingin menegaskan bahwa penerbitan POJK-POJK ini sama sekali tidak memberikan beban baru kepada industri perbankan kita, karena tujuan diterbitkannya POJK ini terutama adalah tentunya kita ingin mencermati dinamika global yang berkembang dengan cepat dipicu dengan adanya pandemi Covid-19 yang belum tahu kapan selesai,” ujar Heru, dalam diskusi daring yang digelar Senin (23/8/2021).
Dijelaskannya, OJK melihat ekosistem perbankan terus berubah dan dipercepat oleh pandemi Covid-19, ditambah perubahan harapan masyarakat terhadap pelayanan perbankan yang cepat dan inovatif menjadi alasan OJK menerbitkan 3 POJK tersebut.
Heru mengatakan hal tersebut mendorong OJK untuk memberikan landasan yang kuat bagi perbankan, agar dapat mencapai skala ekonomi yang diinginkan, sehingga bisa memberikan kontribusi maksimal bagi perekonomian.
Selain itu, diterbitkannya 3 POJK ini juga untuk menjawab berbagai tantangan dan tuntutan pesatnya perkembangan teknologi informasi dipercepat dengan adanya pandemi Covid-19.
"Masyarakat kita sekarang jika ingin mendapatkan layanan bank ini tidak lagi datang ke ATM atau ke kantor bank di masa pandemi ini. Kalau bank tidak mempunyai layanan-layanan yang cepat secara digital, pasti cepat atau lambat nasabah akan pergi ke bank yang memiliki layanan seperti itu," jelasnya.
Oleh karena itu diperlukan landasan untuk mempersiapkan industri perbankan Indonesia yang cepat, adaptif dan agile dalam menghadapi perubahan yang cepat dan berbagai tantangan kedepannya.
"Yang menjadi landasan kita untuk menyiapkan industri kita berubah secara cepat, adaptif dan agile untuk menghadapi berbagai tantangan kita yang tiap hari berubah dengan cepat," pungkasnya.
Penulis | : | Unik Susanti |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Ekonomi |