Pekanbaru (CAKAPLAH) - Pengangkutan sampah swadaya atau secara mandiri masih diizinkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru. Tapi, hanya diizinkan di kawasan pemukiman yang sulit dijangkau dua perusahaan mitra instansi itu.
Dua mitra DLHK Pekanbaru yakni PT Godang Tua Jaya (PT GTJ) dan PT Samhana Indah (SHI) selaku rekanan pengangkutan sampah di dua zona di Pekanbaru. Angkutan sampah mandiri juga wajib mengantongi rekom dari Ketua Rukun Warga (RW) setempat.
"Kalau RW merekomendasikan, di tempat saya ini masih ada yang mengangkut ni, itu aja dulu. Rekomkan aja dulu, sudah," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala DLHK Pekanbaru Marzuki, Sabtu (18/9/2021).
Jadi, kata dia, tetap diakomodir hal-hal yang memang DLHK tidak bisa masuk. "Tetapi kalau mobil kami bisa masuk, pak RW harus merekomkan mobil kami masuk," jelasnya.
Ia juga mengungkap, hingga kini pihaknya bekerjasama dengan camat dan lurah masih terus menyosialisasikan surat edaran Walikota Pekanbaru tentang larangan pemungutan retribusi dan angkutan sampah mandiri di pemukinan warga.
Diakuinya, larangan itu belum bisa diterapkan secara menyeluruh mengingat tidak semua pemukiman warga yang bisa dimasuki oleh angkutan sampah dari PT GTJ dan PT SHI.
"Kan ada kawasan yang tidak bisa masuk. Contoh di Senapelan itu, Kampung Baru sama Kampung Dalam. Itu saya mengarahkan tetap jalan dulu (angkutan sampah mandiri) sepanjang belum ada solusinya. Karena kalau mereka (pengangkut sampah mandiri) berhenti, pelayanan masyarakat akan terhenti juga," paparnya.
DLHK Pekanbaru juga terus berkoordinasi dengan PT GTJ dan SHI terkait pengangkutan sampah di pemukiman yang sulit dijangkau angkutan sampah.
"Bagaimana solusinya, ini kami duduk dulu dengan GTJ dan SHI, apakah yang tukang gerobak (mandiri) itu bagian dari GTJ atau SHI. Jadi terhadap yang di lapangan, pihak ketiga tidak bisa masuk, itu bisa dikerjasamakan dulu," jelasnya.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |