Ekspos pengungkapan kasus narkoba di Riau selama September 2021.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Polda Riau telah berhasil menangkap 22 tersangka dalam 10 kasus terkait peredaran narkotika yang terjadi di Riau selama Bulan September 2021.
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam 10 kasus dan 22 tersangka tersebut yaitu narkotika jenis sabu sebanyak 189,31 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 889 butir.
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan, salah satu kasus dengan menangkap tersangka inisial YF, AS, MS, MA dan AS berhasil ditangkap di Jalan Bandes, Kelurahan Palas, Kecamatan Dumai timur dengan barang bukti 86,57 kilogram sabu.
"Modus pelaku menyembunyikan narkotika jenis sabu di dalam sebuah box berwarna biru yang berisikan 5 buah tas hitam," ujar Agung, Senin (11/10/2021).
Pengungkapan narkotika dilakukan di 10 lokasi kejadian dengan mengamankan ratusan kilogram narkotika jenis sabu.
“Hari ini ada 10 kasus, hasil tangkapan dari Ditresnarkoba dan Satresnarkoba Polresta," lanjutnya.
Dirinya menambahkan, barang bukti yang disita mencapai 189 kilogram.
“Barang bukti yang kita sita sebanyak 189,31 kilogram, jadi total ini cukup banyak hampir dua kuintal,” sebutnya.
Jenderal Bintang Dua ini menyebut, dirinya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika.
“Makin lama orang yang saya tangkap ini orang yang terpelajar, kemudian memiliki intelektual yang memadai sebenarnya untuk tidak terjerumus dalam peredaran narkoba,” tuturnya.
Usai Kapolda Riau memberikan keterangan, Ditresnarkoba Polda Riau selanjutnya memusnahkan ratusan kilogram sabu tersebut degan cara dilarutkan ke dalam cairan pembersih.