Kampus Universitas Riau
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru kembali menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan korupsi pembangunan ruang pascasarjana di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau (Unri). Tersangkanya, Ekky Ghaddafi.
Di proyek itu, Ekky adalah anggota Pokja Pengadaan Pekerjaan Konstruksi di lingkungan Unri. Penetapan tersangka diketahui dari SPDP tertanggal 17 Januari 2018 lalu yang dikirim ke Kejari Pekanbaru.
Sebelumnya, SPDP kasus ini telah pernah diarahkan penyidik Unit Tipikor Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru. Namun, SPDP itu dikembalikan jaksa ke penyidik karena setelah bertahun berkas perkara tak kunjung dilimpahkan ke kejaksaan.
Penyidik kembali mengirimkan SPDP perkara yang sama ke Kejari Pekanbaru. "Sudah kita terima kembali SPDP-nya pada Juni 2021 kemarin," ujar Kepala Kejari Pekanbaru, Teguh Wibowo, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Agung Irawan, Jumat (12/11/2021).
Namun setelah dua bulan sejak SPDP diterima, penyidik belum kunjung melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan. Jaksa kembali mengambil sikap mempertanyakan berkas perkara ke penyidik dengan mengirimkan P-17.
"Pada Agustus 2021, kita kirimkan P-17 ke penyidik, mempertanyakan hasil penyidikan. Sampai sekarang belum ada jawabannya," kata Agung.
Agung menegaskan, jika dalam beberapa bulan ke depan penyidik tak juga mengirimkan berkas perkara, pihaknya akan kembali mengirimkan P-17 ke dua. Jika tak juga digubris, pihaknya kembali akan mengembalikan SPDP tersebut.
"Kita (akan) kembalikan lagi. Dengan begitu, perkara tersebut tidak lagi menjadi tanggung jawab kita," pungkas mantan Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Dumai ini.
Diberitakan sebelumnya, dalam SPDP perkara ini juga melibatkan Ketua Tim Teknis proyek itu, Zulfikar Jauhari merangkap dosen di perguruan tinggi negeri tersebut, dan Direktur CV Reka Cipta Konsultan, Benny Johan, pihak swasta yang menjadi konsultan pengawas.
Penyidik juga menetapkan status tersangka pada mantan Pembantu Dekan (PD) II Unri, Hery Suryadi sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Komisaris PT Usaha Kita Abadi, Ruswandi selaku pelaksana kegiatan.
Keempat tersangka lain sudah diadili dan dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Sementara Ekky Ghaddafi masih berkutat dalam proses penyidikan.
Diketahui, pengusutan perkara ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/A-190/III/2017/Reskrim tertanggal 10 Maret 2017.
Berdasarkan hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp940.245.271,82. Nilai itu terdiri atas pekerjaan fisik Rp897.045.271,82 dan pekerjaan pengawasan Rp43.200.000.
Dugaan penyimpangan pembangunan gedung pascasarjana FISIP Unri tahun 2012 terjadi dari awal pelaksanaan proses lelang. Saat itu, proses lelang diketahui gagal hingga 2 kali. Akibatnya, Panitia Lelang melakukan penunjukkan langsung untuk menentukan pelaksana kegiatan.
Sejatinya, yang boleh mengerjakan proyek tersebut adalah peserta lelang yang telah mendaftar. Karena dalam pendaftaran, peserta pastinya membuat surat keterangan penyanggupan. Namun, oleh Panitia Lelang dipilihlah rekanan yang tidak sama sekali mendaftar.
Masih dari informasi yang diterima, proses penunjukkan tersebut dilakukan oleh Panitia Lelang bersama Zulfikar Jauhari yang tak lain merupakan Ketua Tim Teknis kegiatan tersebut. Adapun kontrak kerja ditandatangani oleh direktur rekanan yang diduga dipalsukan di depan Panitia Lelang dan Zulfikar. Adapun pihak yang diduga memalsukan adalah Ruswandi.
Dalam pengerjaannya, pada akhir Desember 2012 pekerjaan tidak selesai, hanya sekitar 60 persen. Namun anggaran tetap dicairkan 100 persen. Disinyalir ada kongkalikong antara Tim Teknis dalam hal ini oleh Zulfikar, yang menyatakan kalau pengerjaan sudah 100 persen.
Kendati bermasalah, perusahaan rekanan tidak diblacklist oleh Panitia, dan juga tidak dikenakan denda. Menurut aturan, besaran denda adalah 5 persen dari total anggaran, sebesar Rp9 miliar, yang bersumber dari APBN Perubahan Tahun 2012.
Akibatnya, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp940.245.271,82. Angka itu berdasarkan audit yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.