Komplek Abdurrab Islamic School Pekanbaru.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau tengah melakukan penyelidikan terhadap pihak Abdurrab Islamic School, Jalan Bakti, Pekanbaru yang diduga telah lalai menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Polisi mengumpulkan sejumlah kesaksian dan dokumen yang dianggap penting.
Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ferry Irawan mengatakan, giat operasional Subdit IV Ditreskrimsus yaitu dalam rangka klarifikasi sehubungan dengan dugaan tindak pidana berupa barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah yang diatur dalam UU RI nomor 04 tahun 1984 tentang wabah penyakit yang menular.
"Kita kemarin sudah melakukan pemeriksaan klarifikasi maupun permintaan keterangan terhadap pihak sekolah di Sekolah Abdurrab Islamic School," ujar Ferry, Kamis (2/12/2021).
Adapun yang dimintai keterangan yaitu Luluk Elvitaria selaku Direktur Abdurrab Islamic School, Aniisa Fitriani selaku Kepala Sekolah SMA IT Abdurrab Islamic School, dan Syafarudin selaku Kepala Sekolah SMP IT Abdurrab Islamic School.
Chairul Hidayat Kusumajaya selaku Koordinator Lapangan Security Abdurrab Islamic School, Vrira Efilianra selaku anggota Security Abdurrab Islamic School, Aiptu Desril Arifin selaku Bhabinkamtibmas Kelurahan Tangkerang Barat Polsek Bukit Raya, Aiptu Mahyudi Siregar selaku Bhabinkamtibmas Kelurahan Simpang Tiga Polsek Bukit Raya, dan Hamdan selaku anggota Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru.
"Terkait hal tersebut, selanjutnya terhadap pengumpulan dokumen lainnya yang diperlukan dibawa ke kantor Ditreskrimsus Polda Riau guna penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.
Arah penyelidikan yaitu pembuktian unsur Pasal 14 Ayat 1 UU RI nomor 04 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.
Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 04 Tahun 1984 tentang wabah penyakit, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.
"Rencana tindak lanjut yaitu melakukan gelar perkara terkait hasil pemeriksaan dan mengumpulkan bukti-bukti," pungkasnya.
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |