TBS Sawit.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Dinas Perkebunan Provinsi Riau menghimbau seluruh perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) untuk tidak melakukan penurunan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit secara sepihak.
Hal ini sehubungan dengan telah terbitnya kebijakan Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) yang menyebabkan harga TBS di Indonesia mengalami penurunan signifikan khususnya di tingkat petani.
Kepala Bidang (Kabid) Pengolahan dan Pemasaran, Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Riau Defris Hatmaja mengatakan Menteri Perdagangan RI bersama Dirjenbun dan Stakeholder telah melakukan Rapat Koordinasi Ahad (30/1/2022) malam untuk menyikapi dampak penetapan kebijakan harga minyak goreng dalam negeri yang berimbas pada harga TBS di tingkat Petani.
"Hasil rapat koordinasi tersebut, salah satunya disepakati bahwa untuk meminimalisir penurunan harga TBS di tingkat petani, sudah ada arahan dari Dirjenbun agar seluruh Pemerintah Provinsi dan Kab/Kota turun ke lapangan untuk mengawasi harga pembelian TBS di tingkat PKS dan melaporkannya ke Dirjenbun melalui Dinas Perkebunan Provinsi," ujar Defris, Senin (31/1/2022).
Ia mengatakan sesuai arahan Dirjenbun, Dinas Perkebunan Provinsi telah melakukan koordinasi dengan dinas yang membidangi perkebunan se-Provinsi Riau agar Dinas Perkebunan Kabupaten/Kota melaporkan data pembelian TBS ke PKS dan menyampaikannya ke Dinas Perkebunan Provinsi Riau hari ini untuk selanjutnya di laporkan ke Pusat dan ditindaklanjuti secara tegas oleh pemerintah pusat.
"Untuk itu kami menghimbau seluruh perusahaan PKS untuk tidak melakukan penurunan harga TBS secara sepihak, tetapi tetap mengacu kepada harga penjualan/lelang Crude Palm Oil (CPO) oleh PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN)," imbaunya.