Masjidil Haram dan Masjid Nabawi mencabut aturan jaga jarak untuk kegiatan ibadah.
|
JAKARTA (CAKAPLAH) - Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS, Bukhori Yusuf merespon keputusan Pemerintah Arab Saudi yang mengakhiri kebijakan pembatasan selama pandemi Covid-19. Arab Saudi secara resmi mencabut aturan jaga jarak untuk kegiatan ibadah di Masjidil Haram maupun Masjid Nabawi.
“Dengan dicabutnya aturan prokes, menurut rilis tersebut, aturan jaga jarak tidak lagi berlaku untuk kegiatan ibadah di Masjidil Haram maupun Masjid Nabawi,” terang Bukhori kepada wartawan, Selasa (8/3/2022).
Untuk itu, Bukhori juga mengingatkan BNPB dan Kementerian Kesehatan selaku otoritas yang menyusun kebijakan pencegahan dan penyebaran Covid-19 untuk segera menyelaraskan aturan keberangkatan calon jemaah umrah dan haji dengan mengacu pada aturan terbaru yang dirilis oleh Pemerintah Arab Saudi.
“Jangan persulit calon jemaah untuk ibadah melalui persyaratan yang tidak relevan dengan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi. Saya berharap dengan kebijakan terbaru ini calon jemaah kita dapat terbantu mengingat biaya umrah atau haji yang sebelumnya melambung akibat beberapa komponen prokes yang perlu dibayar oleh calon jemaah menjadi bisa ditanggulangi meskipun tidak sepenuhnya,” pungkasnya.
Sebelumnya Arab Saudi mencabut aturan pembatasan Covid-19 dan memperlonggar protokol kesehatan di negaranya. Aturan tersebut termasuk masyarakat tidak perlu lagi menjaga jarak dan memakai masker di tempat terbuka.
Namun, wajib memakai masker saat berada di dalam ruangan.
Pencabutan aturan pembatasan itu disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, Sabtu (5/3/2022), dikutip dari Anadolu Agency.
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengatakan jemaah juga tidak perlu menjaga jarak di dalam masjid, termasuk saat beribadah di tempat-tempat suci Makkah dan Madinah. Namun, tetap wajib menggunakan masker.
Selain itu, kerajaan Arab Saudi juga tidak lagi mewajibkan para pelancong untuk menjalani wajib karantina saat masuk negaranya. Bahkan para pelancong juga tak perlu lagi memberikan tes PCR Covid-19 pada saat kedatangan.
Penulis | : | Edison |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Nasional, Pemerintahan |