Tengku Syed H. Muhammad Amin, Zuriyat Sah Kesultanan Siak Sri Indrapura
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kisruh yang terjadi antara Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAM Riau dengan Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAM Riau bermuara pada penyelenggaraan Musyawarah Besar Luar Biasa (Mubeslub) LAM Riau oleh MKA LAM Riau.
Menurut pandangan Tengku Syed H. Muhammad Amin, Zuriyat Sah Kesultanan Siak Sri Indrapura yang turut terlibat aktif saat penyelenggaraan Mubes LAM Riau tahun 2017 lalu, pelaksanaan Mubeslub pada Sabtu kemarin sah-sah saja.
Dia menilai hal itu tidak melanggar aturan AD/ART LAM, sebab telah unsur perwakilan LAM Kabupaten/Kota yang hadir saat itu telah terpenuhi. Katanya lagi, masa berakhir Kepengurusan LAMR sendiri jatuh pada 15 Februari 2022 lalu.
Tengku Amin, yang juga mantan Pengruus LAM Riau pada Periode lalu, berhujah bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 14 Ayat (3) huruf c menyebutkan, “Mubeslub LAM Riau diadakan bilamana kepengurusan LAM Riau MKA/DPH LAM Riau melanggar AD/ART LAM Riau serta peraturan perundang-undangan yang berlaku” .
"Ketentuan pasal ini telah terpenuhi, mengingat banyaknya polemik yang dipertontonkan selama ini disebabkan oleh kebijakan dan keputusan sepihak yang dibuat oleh Pimpinan DPH yang telah melangkahi kewenangan sebagaimana yang diatur dalam AD/ART LAM Riau," ungkapnya.
Menurut Dia, setidaknya telah dinyatakan dalam Pasal 5 ayat (1) “Majelis Kerapatan Adat berfungsi sebagai unsur Pucuk Pimpinan Lembaga Adat Melayu Riau yang berperan sebagai pemberi petuah dalam hal ehwal adat dan hukum adat serta memberikan pertimbangan, pemikiran dan pemecahan masalah yang dihadapi Masyarakat Adat Melayu Riau sekaligus memberikan pertimbangan, persetujuan dan pengendalian terhadap kebijakan/program yang dilaksanakan DPH LAM Riau”, dan ayat (2) ”Pertimbangan dan nasehat sebagaimana dimaksud ayat (1) diatas dijadikan acuan utama oleh DPH LAM Riau”.
“Jadi pada prinsipnya, DPH telah melangkahi MKA dan seolah tak menganggap keberadaan MKA LAM Riau sebagai Pucuk Pimpinan LAM Riau. DPH LAM Riau melaksanakan program dan kegiatan yang telah melenceng jauh dari kewenangan sebagaimana diatur dalam ketentuan AD/ART LAM Riau," sebutnya lebih jauh.
Katanya kemudian, MKA LAM Riau adalah organ yang memberikan pertimbangan, persetujuan dan pengendalian terhadap kebijakan/program yang dilaksanakan DPH LAM Riau, sedangkan DPH adalah pelaksana dari kebijakan MKA LAM Riau.
"Puncaknya, saat mendirikan BUMA (Badan Usaha Milik Adat) yang bertentangan dengan Perda Provinsi Riau No. 1 Tahun 2012 tentang LAM Riau maupun AD/ART LAM Riau, mengintervensi dan memperkeruh polemik LAM Riau Kota Pekanbaru, pembentukan Badan Pengembangan Usaha (BPU) Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau, bahkan sempat beredar luas adanya Proposal LAM Riau yang meminta dana kegiatan dan diedarkan ke beberapa perusahaan besar di Riau padahal LAM Riau telah mendapatkan alokasi dana APBD Provinsi Riau yang cukup untuk membiayai operasional LAM Riau. Lebih memprihatinkan lagi dalam proposal tersebut dicantumkan Nomor Rekening Pribadi bukan rekening resmi LAM Riau, dan terakhir DPH menyelenggarakan Rapim LAM Riau semuanya tanpa berkoordinasi dan berkonsultasi dengan MKA LAMR sebagai Pucuk Pimpinan LAM Riau," katanya membeberkan.
Lebih jauh dikatakannya, perilaku yang dipertontonkan DPH LAM Riau tersebut tidak saja telah mencoreng Marwah LAM Riau, bahkan lebih fatalnya menjatuhkan Marwah Melayu Riau. Akibat dari perilaku tersebut banyak masyarakat adat yang kecewa serta terpecah dan cenderung bisa mengakibatkan kericuhan dan keributan antar sesama.
"Oleh karenanya, sebaiknyalah apa yang sudah diputuskan Mubeslub LAM Riau di Hotel Alpha tempohari dapat lah hendaknya diterima dengan lapang dada dan ikhlas, disikapi dengan bijak dan arif, bukan malah memaksakan kehendak menyelenggarakan Mubes Tandingan di Dumai," katanya.
Dia juga mengajak semua pihak yang peduli dengan keberadaan dan Marwah LAM Riau agar berpikir dan bersikap cermat dan bijak. Mengembalikan LAM Riau pada alur dan patutnya.
"Kita kembalikan Khitah LAM Riau sesuai dengan Amanah dari pendiri nya yaitu Lembaga Adat Melayu akan Melestarikan Adat Budaya Melayu itu sendiri agar tidak punah, “Adat bersendi Syara’, Syara’ bersendi Kitabullah".
Untuk tegaknya LAM Riau sebagai penjaga dan benteng terakhir Marwah Melayu, maka tokoh-tokoh adat yang sudah dipilih dan dipercaya sebagai pimpinan LAM Riau maupun untuk calon-calon yang akan didudukkan sebagai pengurus LAM Riau ini, haruslah telah teruji, integritas dan kredibilitasnya, serta memiliki sikap atau jiwa yang arif dan bijak, independen dan obyektif.
"Dan yang utama diperhatikan adalah Harus Orang Melayu Riau yang berasal dari Ayah, tidak pernah tersangkut dan bermasalah hukum atau terperiksa oleh penegak hukum serta bersih lingkungan (tidak pernah terlibat dalam organisasi terlarang). LAM Riau itu lembaga tinggi dan terhormat untuk menegakkan Marwah Melayu Riau," tutup H. Tengku Syed Muhammad Amin.*
Penulis | : | Rilis |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |