Sekretaris Daerah Provinsi Riau, SF Hariyanto
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) -Sekretaris Daerah Provinsi Riau, SF Hariyanto, tidak ingin menanggapi terkait dengan kekisruhan yang terjadi di Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau. Pihaknya tetap akan melakukan pengosongan terhadap Gedung LAM Riau, yang sudah habis masa peminjamannya selama lima tahun oleh LAM Riau.
“Kita terus terang tidak ada ikut campur dalam kisruh yang terjadi di LAM Riau, intinya mana yang sudah habis masa peminjamannya kita surati. Kita hanya ingin menertibkan aset daerah, aset negara yang masih ditempati dan sudah habis masa peminjamannya selama lima tahun sesuai dengan Permendagri,” ujar Sekdaprov Riau, SF Hariyanto, Selasa (18/4/2022).
Terkait dengan permintaan dari Badan Pengembangan Usaha Lembaga Adat Melayu Riau angkat bicara perihal 'surat sakti' yang baru saja dikeluarkan Pemerintah Provinsi Riau terkait Gedung LAM Riau di Jalan Diponegoro, Pekanbaru, untuk dicabut. Sekda mengatakan, pihaknya tetap sesuai aturan, dan mengingatkan, jika ingin melanjutkan agar mengajukan kembali surat peminjaman kembali ke Pemprov Riau, melalui Dibas Kebudayaan.
“Ini aset pemda berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pasal 155 ayat (1) Jangka Waktu Pinjam Pakai Barang Milik Daerah paling lama 5 tahun. Inikan sudah habis masa peminjamannya dari 2017 sampai 2022,” tegas Sekda.
“Kenapa harus dicabut kalau mau dipakai lagi ajukan lagi, kita sesuai aturan dan surat itu tidak salah. Tentu kosongkan atau ajukan surat kembali permohonan. Tapi kalau ditempatinya lagi yah salah, ajukan lagi surat ke Gubernur. Kita itu lembaga adat, tapi itu tanah negara dan harus ditertibkan. Sama dengan aset yang lain, boleh pinjam boleh,” tegasnya lagi.
Lebih jauh dikatakan Sekda, pihaknya selaku pengelola barang dan aset negara di Pemprov Riau. Tidak ada ikut campur terhadap kisruh dualisme kepengurusan LAM Riau, hanya saja kisruh tersebut bertepatan dengan habisnya masa peminjaman gedung LAM Riau. Jika tidak ditertibkan maka Pemprov Riau yang salah.
“Justru kalau tidak diingatkan kita yang salah. Kisruh LAM Riau tidak ada urusan kita, dan kita tidak ada ikut campur kita hanya menertibkan aset. Selaku pengelola barang, justru itu diingatkan jangan sampai temuan jangan sampai berakhir,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Badan Pengembangan Usaha Lembaga Adat Melayu Riau angkat bicara perihal 'surat sakti' yang baru saja dikeluarkan Pemerintah Provinsi Riau terkait Gedung LAM Riau di Jalan Diponegoro, Pekanbaru. Menurut BPU LAM Riau, kebijakan Pemprov Riau tersebut telah melukai hati para pemuda Melayu Riau. Adapun surat tersebut terkait permintaan pengembalian aset Gedung LAM Riau.
Dalam surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau SF Hariyanto itu, kebijakan tersebut diambil dalam rangka penataan aset milik Pemprov Riau. Surat tersebut diterbitkan pada 18 April 2022, di tengah kisruh kepengurusan di lembaga adat tersebut.
Terkait hal itu, Ketua Umum BPU LAM Riau, Harris Kampay mengatakan, pengambilalihan gedung tersebut bisa memecah belah persatuan masyarakat Melayu yang ada di Bumi Lancang Kuning. Betapa tidak, rumah para tetua adat diambil paksa, dengan sejumlah dalih.
Sekretaris Daerah Provinsi Riau, SF Hariyanto, tidak ingin menanggapi terkait dengan kekisruhan yang terjadi di Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau. Pihaknya tetap akan melakukan pengosongan terhadap Gedung LAM Riau, yang sudah habis masa peminjamannya selama lima tahun oleh LAM Riau.Penulis | : | CK1 |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |