![]() |
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Provinsi Riau saat ini sudah berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level I. Status itu tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 tahun 2022.
Anggota Komisi I DPRD Riau Mardianto Manan menyebut, Inmendagri tersebut perlu diimplementasikan secara teknis di akar rumput apa prosedur tetap (protap) yang akan dilakukan ke depannya. Dengan imbauan atau surat edaran (SE)Gubernur Riau.
Seperti kebijakan membolehkan kegiatan dengan 100 persen dan tetap memperhatikan proses pribadi masing-masing, mengurangi kontak yang terlalu dekat agar sisa-sisa Covid-19 tak berkembang lagi.
"Silahkan lakukan aktivitas normal di luar ruangan dengan tetap hati-hati jaga kesehatan kita," kata Mardianto, Selasa (7/6/2022).
Ia juga menyinggung soal SE yang menurutnya kontroversial saat Ramadan lalu. Ia menyebut, seharusnya Pemprov Riau juga mencabut SE yang kontroversial yang menimbulkan gejolak di masyarakat.
"Kalau dapat Gubri juga buat surat edaran pencabutan SE yang kontroversi dibuat masa Ramadan kemarin, tak boleh buka bersama dan tak boleh open house dan sebagainya yang intinya berarti mengurangi titik kumpul, walaupun pak gubernur tetap lakukan safari Ramadan yang katanya itu bukan masuk imbauan di SE tersebut," jelasnya.
Mardianto menambahkan, jangan hanya membuat SE yang bersifat larangan. Tetapi juga membuat SE dengan rincian apa saja yang boleh dilakukan oleh masyarakat Riau.
"Jadi jangan hanya kita buat surat edaran atau SE tak boleh ini dan itu saja, harusnya buatnya dong surat edaran yang boleh dilakukan ini dan itu. Sehingga trauma masa lalu Corona jadi berubah jadi euporia sirna," kata dia.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |









































01
02
03
04
05




