Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulhemi Arifin
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Di tengah adanya rencana Pemerintah menghapus Tenaga Harian Lepas (THL) di instansi pemerintahan pada November tahun 2023 mendatang, beredar informasi jika Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru justru melakukan penerimaan THL baru.
Berdasarkan informasi yang didapatkan CAKAPLAH.COM, ada sekitar 10 orang yang baru-baru ini masuk menjadi THL di Bapenda Pekanbaru.
Bahkan untuk masuk menjadi anggota Tax Ranger di Bapenda Pekanbaru, THL tersebut harus rela merogoh kocek dengan anggaran mencapai puluhan juta rupiah. Tax Ranger bertugas mendatangi dan menagih tunggakan pajak Wajib Pajak.
CAKAPLAH.COM mencoba melakukan konfirmasi hal ini kepada Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulhemi Arifin, Selasa (28/6/2022). Dirinya langsung membantah informasi tersebut.
“Tak ada itu tak ada. Tidak benar,” ujar Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulhemi Arifin.
Pria yang sempat diperiksa oleh Jaksa perihal dugaan pungutan Pendapatan Asli Daerah (PAD), ini dengan tegas membantah soal perekrutan THL berbayar di OPD nya tersebut.
“Apalagi itu, tidak. Tidak pernah itu,” ucapnya singkat.
Diberitakan sebelumnya, Pj Walikota Pekanbaru Muflihun ikut menyikapi permasalahan dugaan banyaknya Tenaga Harian Lepas (THL) 'titipan' dan berbayar yang tersebar di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dengan tegas dia mengatakan jika memang ada THL yang masuknya "bodong", maka akan segera 'dibuang'.
"Untuk cara masuknya THL ini, saya akan perhatikan dan saya pelajari. Ketika dia masuk bodong, akan kita buang. Tapi ketika dia masuk sesuai prosedur, mau tak mau kita harus terima dan berdayakan," ujar Muflihun, Kamis (23/6/2022).
Ia mengatakan selama sebulan menjabat sebagai Pj Walikota, dirinya memang terus mempelajari baik internal maupun eksternal.
"Jadi banyak ya, ada internal ada eksternal. Itu kita pelajari semua. Selama ini saya belum bisa secara tuntas mempelajari hal ini. Tapi yang jelas, masukan-masukan dari teman-teman tentu akan kami pelajari," jelasnya.
Disampaikan Muflihun, segala sesuatu itu harus dijalani sesuai koridor yang berlaku.
"Kalau memang ada THL banyak di Pemko tapi masuknya sesuai prosedur kan bisa juga. Kecuali THL tapi gak ada di struktural, ataupun THL yang ilegal. Tapi kalau THL legal nggak ada masalah," pungkasnya.
Penulis | : | C3/Unik Susanti |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |