Plt Sekwan Joni Irwan menghadiri sidang paripurna DPRD Riau.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Penunjukan Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) oleh Gubernur Riau sempat menimbulkan gejolak. Status Plt Sekwan Joni Irwan dipersoalkan. Namun, hari ini, Kamis (30/6/2022), Joni Irwan terlihat sudah menghadiri sidang paripurna.
Sebelumnya, Rabu malam, beredar foto satu dari empat pimpinan DPRD beserta Ketua Badan Kehormatan (BK) melakukan pertemuan dengan Gubernur Riau Syamsuar. Foto itu beredar di akun instagram @h_agungnugroho.
Di dalam foto itu terlihat Gubernur Riau Syamsuar sedang berbincang dengan rombongan DPRD Riau. Ada Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho, Ketua BK Ade Agus, ada pula Parisman Ikhwan. Di dalam foto juga terlihat Ade Hartati Rahmat.
"Sambil santai diskusi dengan Pak Gubernur. Kami hadir bersama teman-teman lintas fraksi di DPRD Riau. Suasana penuh keakraban ini mudah-mudahan membawa energi positif antara Eksekutif dan Legislatif untuk menjadikan Riau lebih baik," tulis akun h_agungnugroho di bawah foto tersebut.
Ketua BK DPRD Riau Ade Agus dikonfirmasi enggan menjawab apa saja pembahasan dalam pertemuan itu. Ia mengatakan, dirinya malam ini sedang berada di Jakarta. "Saya sedang di Jakarta. Itu pertemuan tidak resmi. Bukan untuk diekspos," kata Ade Agus.
Antara DPRD Riau dan Pemprov Riau akhir-akhir memang sedikit "panas". Penyebabnya, adanya persoalan penunjukan Pelaksana tugas (Plt) oleh Gubernur Riau Syamsuar yang berujung tersendatnya administrasi di gedung DPRD Riau.
Terakhir, status Plt itu dianulir Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui surat dengan bernomor 800/4282/OTDA tanggal 23 Juni 2022. Kemendagri memberikan penjelasan terkait dasar hukum penunjukan Muflihun sebagai Penjabat Walikota serta aturan tentang Pelaksana Tugas (Plt) dan Pelaksana Harian (Plh).
Pada poin 5 surat itu, dikatakan bahwa Muflihun itu hanya berhalangan sementara sehingga hanya ditunjuk Pelaksana Harian (Plh) untuk posisi Sekwan DPRD Riau, bukan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) seperti yang diputuskan oleh Gubernur Riau.
"Sehubungan dengan hal tersebut, mengingat Muflihun, sebagai Sekwan DPRD Riau berhalangan sementara karena ditunjuk sebagai penjabat, maka Sekretaris DPRD dilaksanakan oleh pelaksana harian (Plh)," demikian isi poin 5 surat Kemendagri tersebut.
Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho saat dikonfirmasi soal pertemuan itu apakah berkaitan dengan status Plt Sekwan, enggan berkomentar banyak. Ia menyebut, pertemuan itu hanya diskusi biasa.
"Nggak ada. Itu diskusi santai aja," kata Agung.
Soal sidang paripurna dan kehadiran Plt Sekwan, Ia menyebut tidak ada masalah dan tidak ada hubungannya antar status Plt Sekwan dengan agenda Sidang Paripurna.
"Kan tidak ada masalah. Nggak ada hubungannya antara Plt Sekwan dengan sidang paripurna ini, dari dulu kan gitu juga. Ndak ada urusannya antara Plt Sekwan sama ini, jangan dikaitkan," kata Agung tertawa.
Penulis | : | Delvi Adri/Susan |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |