PEKANBARU (CAKAPLAH) - Banyaknya kegiatan membuat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Administrasi Kependudukan (Adminduk) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru batal disahkan.
Sebelumnya, Pansus Ranperda Adminduk menargetkan akan mengesahkan Ranperda ini pada Bulan Juli 2022 ini.
Anggota Pansus Ranperda Adminduk, Robin Eduar mengungkapkan bahwa dirinya masih belum bisa memastikan apakah Ranperda Adminduk bisa disahkan Bulan Juli 2022.
"Belum tahu, karena kita masih ada beberapa kegiatan. Ada Bimtek, pembahasan anggaran, dan lainnya," kata Robin Eduar, Senin (25/7/2022).
Lanjutnya, pihaknya akan kembali melakukan rapat dengan dinas terkait untuk pengesahan Ranperda Adminduk tersebut.
"Akan kita bahas lagi, terutama menbahas finalisasi pembahasan. Mudah-mudahan di Bulan Agustus ini segera bisa disahkan," ungkapnya.
Pansus DPRD Pekanbaru sendiri merevisi Perda No 7 Tahun 2016. Hampir semua pasalnya diubah. Dalam revisi ini, ada 74 pasal.
Perda Adminduk baru nanti, tidak ada lagi denda atau pun sanksi bagi masyarakat yang terlambat mengurusnya.
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |