Ilustrasi.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pelaku pengedar narkoba berinisial OW berhasil ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Riau di sebuah halte bus di Jalan Arifin Achmad, Pekanbaru pada Sabtu (25/6/2022) lalu.
Dari penangkapan tersebut, petugas juga menemukan narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 200 butir dari tangan pelaku yang disimpan di sebuah plastik dalam dashboard sepeda motor pelaku.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengungkapkan, setelah dilakukan penangkapan dan dilakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa telah diarahkan untuk melakukan penjualan barang haram tersebut oleh seorang narapidana yang berada di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru.
"Saat diinterogasi, pelaku OW mengaku diarahkan oleh Napi di Sialang Bungkuk bernama DK. Dan saat ini pelaku DK ini masih kita dalami," kata Sunarto, Kamis (28/7/2022).
Modusnya, sambung Narto, OW diarahkan untuk mengambil 200 butir pil ekstasi di sebuah halte bus Jalan Arifin Achmad, Pekanbaru.
"Pelaku ini disuruh mengambil barang bukti yang sudah diletakkan seseorang di halte bus Jalan Arifin Achmad, Pekanbaru," tutupnya.
Sementara itu, Kepala Rutan Pekanbaru, M. Lukman saat dikonfirmasi menyebutkan, tidak benar adanya narapidana yang mengendalikan narkoba di dalam Rutan. Sedang DK yang dimaksud, katanya malah sudah lama bebas.
"Itu tidak benar, namun DK ini sebelumnya memang Napi di Rutan Pekanbaru, tapi ia sudah dinyatakan bebas sejak Juli tahun 2021 lalu," pungkasnya.
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |