Ketua Umum Dewan Pimpinan Agung (DPA) LAM Riau, Tan Seri Syahril Abubakar
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2022 tentang Provinsi Riau. Dalam UU tersebut Provinsi Riau disebutkan ‘menunjukkan karakter religius dan berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat masyarakat dan kelestarian lingkungan’.
Adapun, ada tiga poin penting dalam UU tersebut, antara lain, kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan gambut, daerah aliran sungai, pesisir dan pantai, kawasan dataran tinggi berupa perbukitan, kawasan taman nasional, kawasan lindung dan konservasi, serta kawasan kepulauan.
Kemudian, potensi sumber daya alam berupa kelautan dan perikanan, pertanian terutama perkebunan, kehutanan, pertambangan, energi dan sumber daya mineral, serta potensi pariwisata dan industri pengolahan.
Dan Adat dan budaya Melayu Riau terdiri dari keragaman suku, kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Agung (DPA) LAM Riau, Tan Seri Syahril Abubakar mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada DPR RI dan Presiden serta pemerintah.
"Sebagaimana kita ketahui, UU nomor 61 tahun 1958 itu lebih disempurnakan pada era ini. Sekarang disesuaikan dengan perkembangan daerah kita, sehingga kita dapatkan kewenangan yang spesifik dalam hal menangani lingkungan, menangani masalah pertambangan dan dalam hal adat budaya," kata Syahril.
Ia mengatakan, aspirasi daerah dari berbagai kalangan termasuk LAM, didengar oleh pihak pusat. LAM murni memperjuangkan payung hukum adat.
"Dengan beberapa hal kewenangan yang diberikan, kita harapkan kedepan baik Pemprov dan Pemkab, bisa lebih mengembangan potensi yang ada secara mandiri," ujarnya.
"Misalnya menangani aspek lingkungan, katakanlah Karhutla, kita bersama pemerintah daerah, pak gubernur waktu itu berdiskusi, harus ada badan sendiri yang bisa mengambil kebijakan sendiri dalam penanganan Karhutla, termasuk lingkungan kita yang rusak akibat pertambangan seperti TTM di Blok Rokan, Pemda kita punya kewenangan sendiri menangani itu. Dilimpahkan pusat ke daerah. Jadi Karhutla tak lagi menunggu laporan ke Jakarta, kita sudah ada anggaran dan fasilitasnya," cakapnya.
Beberapa bulan lalu, kata Syahril, pihaknya bersama Almarhum Datuk Al Azhar sudah berbicara hal tersebut ke Gubri Syamsuar, yang kala itu juga turut hadir Kepala Biro (Karo) Hukum, Karo Pembangunan, dan Karo Adpim.
"Ketika kita diskusikan, saya bersama almarhum Datuk Al Azhar membicarakan hal itu waktu itu ke pak gubernur. Dan hal-hal yang belum diatur, yang lebih teknis, itu nanti perjuangan kita mendudukkan PP nya, sebagai aturan pelaksana, sampai nanti turunannya Permendagri dan Perda, karena payung hukumnya sudah jelas sekarang," cakapnya lagi.
Nantinya, peran LAM kata Syahril semakin jelas, karena dibunyikan adat budaya Melayu, dimana nantinya perangkat pelaksananya adalah Lembaga Adat Melayu.
"Yang jelas kita berterima kasih ke pada Pemerintah pusat, sehingga Riau dikenal sebagai provinsi yang berbudaya dan religius," tukasnya
Penulis | : | Satria Yonela Putra |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |