Dua pelaku curanmor di Pekanbaru.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Subdit Ditreskrmum Polda Riau berhasil menangkap dua pelaku pendahan kendaraan bermotor hasil curian. Kedua pelaku ini sudah diserahkan ke Polsek Bukit Raya.
Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya, Iptu Dodi Vivino menjelaskan, kedua penadah berinisial IL (32) dan IK (21). Mereka ditangkap di Kelurahan Penyatuan, Kecamatan Kulim, Kota Pekanbaru.
Mereka berperan sebagai pembeli dan perantara dalam kasus pencurian 1 sepeda motor yang terjadi di Hotel Ratu Mayang Garden Jalan Sudirman, Kelurahan Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.
"IL mengakui telah membeli 1 unit sepeda motor Honda Supra FIT warna Hitam seharga Rp950 ribu dari PA yang dikenalkan oleh tersangka IK. Pelaku IK sendiri hanya mendapat upah Rp20 ribu dari PA," kata Dodi, Senin (15/8/2022).
Aksi pencurian itu dilakukan oleh tersangka PA (21) dan RA (20) pada Senin, 6 Juni 2022 sekira pukul 10.00 WIB lalu. Kemudian, peristiwa pencurian itu dilaporkan oleh korban bernama Ramelan (53) setelah melihat rekaman CCTV yang berada di halaman parkir hotel tersebut.
Selanjutnya terhadap tersangka IL dan IK ditahan di Polsek Bukit Raya bersama barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Supra Fit warna Hitam. Keduanya terancam pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat yang diancam hukuman minimal 2 tahun penjara.
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |