Warga bernama Rismayulis resmi membuat laporan polisi ke Polda Riau terkait joget erotis yang viral di Riau.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Buntut aksi biduan joget erotis di atas meja saat Tournament Golf Piala Gubernur Riau dalam rangka HUT ke-65 Riau, warga Pekanbaru membuat laporan ke polisi.
Warga bernama Rismayulis resmi membuat laporan polisi ke Polda Riau dengan nomor LP/B/382/VIII/2022/SPKT/Riau tanggal 22 Agustus 2022 tentang tindak pidana pornografi atau porno aksi.
Kuasa Hukum pelapor, Mirwansyah menjelaskan, pihaknya telah resmi melaporkan video viral terkait biduan yang menari dalam acara Turnamen Golf Gubernur Riau dalam rangka HUT ke-65 Riau.
"Kami secara resmi sudah melaporkan pihak-pihak terkait dengan adanya aksi biduan joget yang melenggok-melenggok di acara Turnamen Golf Gubernur Riau," ucap Mirwansyah, Selasa (23/8/2022).
Ia juga mengucapkan terimakasih kepada Kapolda Riau yang telah resmi menerima laporan polisi dari kliennya tersebut.
"Kami keminta Bapak Kapolda Riau untuk menindak lanjuti laporan kami, agar hal-hal seperti ini yang mencoreng marwah Riau, yang mencoreng kebudayaan Riau dapat ditindak," tegasnya.
"Kenapa tidak tarian kebudayaan Riau yang ditampilkan, kenapa hal-hal yang harus tidak bermoral ditampilkan ke publik di acara yang resmi tersebut," lanjutnya.
Mirwansyah juga mengatakan, pihak yang dilaporkan masih dalam lidik pihak kepolisian. "Semua pihak, namun masih dalam lidik pihak kepolisian," pungkasnya.
"Adapun laporan tersebut merupakan laporan tindak pidana pornografi dan atau porno aksi. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 Jo Pasal 34 Jo Pasal 35 Jo Pasal 36 Undang-Undang 44 tahun 2008 tentang pornografi," tutupnya.
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum, Riau, Kota Pekanbaru |