Ilustrasi
|
ROHUL (CAKAPLAH) -- Video seorang remaja laki-laki asal Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, viral di media sosial "TikTok" lantaran diduga menghina Presiden Joko Widodo.
Dalam unggahannya remaja yang masih berusia 16 tahun itu meminta pembubaran PTPN V seraya mengucapkan ucapan tak pantas bernada umpatan kepada Joko Widodo.
"Oi Pak Jokowi tolong di Riau ini gusur PTPN V," sembari melontarkan kata-kata kotor.
Video Tiktok itu kemudian viral dan menjadi perbincangan publik. Banyak warga yang meminta pelaku diproses hukum. Video itu kemudian terdeteksi oleh Polsek Tandun yang tengah melakukan Patroli Siber.
Tak butuh waktu lama, Polisi menemukan identitas pelaku dan menjemput pelaku ke rumahnya di KM 6 Desa Tandun untuk dimintai keterangan.
Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito, yang dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku yang diduga penghina Presiden Joko Widodo.
"Iya kita memang mengamankan seorang anak yang diduga melakukan penghinaan terhadap Pak Joko Widodo yang diduga kapasitasnya sebagai Presiden untuk dimintai keterangan," cakap Kapolres, Selasa (14/2/2023).
Dalam keterangannya, jelas Kapolres, pelaku mengaku video tersebut diupload pada Jum'at 10 Februari 2023 dalam akun Tiktok yang kini sudah ditakedown. Video tersebut kemudian viral sejak Ahad 12 Februari 2023.
"Pelaku mengaku motivasinya mengupload video tersebut karena sakit hati dengan PTPN V. Dimana keseharian pelaku mengutip berondolan kelapa sawit di PTPN V sering ditangkap oleh mandor PTPN V. Motif lainnya juga ingin tranding karena disaat merekam video, ada suara rekan pelaku yang merekam "awas viral" jelas Kapolres.
Setelah menjalani pemeriksaan pada hari Ahad lalu pelaku kemudian dipulangkan dan kembali dipanggil pada hari Senin kemarin untuk dilakukan pemeriksaan.
"Berdasarkan hasil gelar perkara diputuskan pelaku tidak bisa dilakukan penahanan karena kasus tersebut bersifat delik aduan. Apalagi, pelaku berstatus anak dibawah umur dan masih di bawah pengawasan orang tua," ungkap Kapolres.
Meski demikian untuk memberikan efek jera, pelaku diminta untuk membuat video klarifikasi permintaan maaf terhadap video viral tersebut dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatanya.
"Saya minta maaf kepada pak Jokowi atas video viral yang saya buat di media sosial Tiktok. Ini pelajaran bagi saya, saya tidak akan melakukannya lagi masa depan," ungkap pelaku.
"Saya orang tua meminta maaf kepada pak Jokowi atas perbuatan anak saya," sambung seorang perempuan berjilbab merah yang diketahui merupakan ibu pelaku.
Meski telah meminta maaf dan dipulangkan pelaku kini diterapkan wajib lapor.***
Penulis | : | Ari |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Rokan Hulu |