PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru berencana menaikkan tarif parkir tepi jalan umum dalam waktu dekat. Tarif yang saat ini untuk kendaraan roda dua Rp1.000, ke depan akan menjadi Rp2.000 untuk sekali parkir.
Begitu juga untuk kendaraan roda empat. Tarif yang sekarang Rp2.000, ke depan akan menjadi Rp3.000 untuk sekali parkir. Rencananya, kebijakan itu akan berlaku pada bulan September.
Menurut Dinas Perhubungan (Dishub) kebijakan untuk kenaikan parkir ini tinggal menunggu persetujuan Pj Walikota Pekanbaru Muflihun. Sementara itu, kebijakan ini juga mendapat kritikan dari DPRD Pekanbaru.
DPRD meminta Pemko lebih mengoptimalkan layanan Bus Trans Metro Pekanbaru (TMP) daripada menaikkan harga tarif parkir bagi kendaraan. Anggota Komisi II DPRD Pekanbaru, Zainal Arifin menjelaskan, apabila dalih rencana kenaikan parkir sepeda motor dan mobil untuk menekan volume kendaraan pribadi, salah satu indikator yang lainnya yaitu Bus TMP.
Berdasarkan polling yang ditayangkan di website CAKAPLAH.COM sejak hampir tiga minggu yang lalu, ada 3.967 respon yang berpartisipasi soal rencana kenaikan tarif parkir ini. 85,8 persen atau sebanyak 3.404 responden tidak setuju Pemko menaikan tarif parkir.
Sementara itu, 9,3 persen atau 367 respon setuju jika tarif parkir dinaikkan. Sedangkan 4,9 persen atau 196 respon lainnya tidak peduli soal rencana kenaikan tarif parkir ini.
Perlu diinformasikan, polling ini bukanlah merupakan pandangan umum jawaban dari keseluruhan masyarakat Riau. Namun menangkap pilihan dari responden CAKAPLAH.COM, diharapkan menjadi acuan untuk pemerintah mengambil kebijakan yang tepat.***
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |