PEKANBARU (CAKAPLAH) - Niat cari istrinya ke Pekanbaru, seorang pria berinisial AL (25) warga Rokan Hulu, malah ditangkap oleh Polsek Tampan karena melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor.
Pelaku AL mengaku bekerja menjadi seorang makelar mobil di Rohul dan datang ke Pekanbaru untuk mencari istrinya yang kabur dari Rohul ke Pekanbaru.
Namun, pelaku melihat kesempatan untuk membawa kabur sepeda motor korbannya karena kunci stop kontak kendaraan masih tergantung di motor, saat itulah pelaku melarikan sepeda motor milik korban.
Kapolsek Tampan, Kompol I Komang Aswataman mengatakan, aksi pelaku dilakukan pada Kamis (4/8/2022) sekira Jam 13.00 WIB di Jalan Swadaya Perum Green Tulip Kelurahan Sialang Munggu, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru.
Saat itu korban bernama Ferry pulang ker rumahnya. Ia kemudian meletakkan motor dengan kunci kontak masih menggantung di sepeda motor miliknya. Hal itu dilakukan korban karena sepeda motor tersebut akan dimasukkan ke dalam garasi.
"Pada saat korban masih berada di ruang tamu rumahnya, dirinya mendengar suara standar sepeda motor dibuka. Lalu dirinya menoleh ke luar rumah dan pada saat itulah ia melihat ada seorang laki-laki yang tidak dikenalnya mengeluarkan sepeda motor miliknya dari halaman depan rumahnya," kata Komang, Rabu (31/8/2022).
Melihat kejadian itu, korban dan istrinya langsung mengejar pelaku yang membawa sepeda motor miliknya tersebut sambil berteriak minta tolong.
"Hingga di ujung jalan ada salah seorang pekerja (tukang) yang mendengar teriakan tersebut. Kemudian warga langsung menghadang pelaku yang mengendarai sepeda motor yang dicurinya tersebut dan pada saat itulah pelaku terjatuh karena menabrak gundukan pasir di pinggir yang mengakibatkan pelaku luka-luka," cakapnya.
Pelaku akhirnya ditangkap oleh warga dan selanjutnya menghubungi Polsek Tampan untuk melakukan penahanan terhadap pelaku. Petugas langsung mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti sepeda motor yang dicuri.
Lalu, pelaku kemudian dibawa ke Polsek Tampan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Dari pengakuan pelaku, dirinya telah melakukan Curanmor di beberapa lokasi di Pekanbaru.
"Akhirnya kita menemukan dua sepeda motor lain yang dititipkan di rumah keluarganya di Rokan Hulu. Satu TKP di samping Unri dan satu lagi di daerah Payung Sekaki," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka kini ditahan di Mapolsek Tampan dan diancam dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman di atas 4 tahun penjara.
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |