PEKANBARU (CAKAPLAH) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mencekal Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) M. Syahrir, ke luar negeri. Pencekalan tersebut terkait kasus suap Hak Guna Usaha (HGU) yang menyeret Bupati Kuansing Andi Putra.
Namun fakta baru terungkap kalau Syahrir ternyata saat ini bukan lagi menjabat sebagai Kepala BPN Riau, bahkan yang bersangkutan telah pensiun dari PNS. Syahrir pensiun sebelum dicekal KPK ke luar negeri.
Hal itu diungkapkan Sekuriti Kantor BPN Riau, Fauzan Alfonda kepada wartawan, Senin (10/10/2022). Fauzan mengungkapkan M Syahrir tidak lagi menjabat sebagai Kepala BPN Riau dan telah digantikan oleh Asnawati.
"Bulan September sertijabnya. Penggantinya ibu Asnawati dari BPN Kepulauan Riau yang statusnya masih Plt. Jadi beliau (M. Syahrir) sudah tidak lagi Kepala BPN Riau karena pensiun," kata Fauzan, Senin (10/10/2022).
Fauzan juga menjelaskan, walaupun proses hukum KPK masih berlanjut, untuk pelayanan di BPN Riau sendiri tidak mengalami gangguan.
"Pelayanan tidak ada terganggu. Semua berjalan seperti biasa," tutupnya.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan, terkait dengan penyidikan perkara dugaan suap pengurusan HGU di Kanwil BPN Riau, KPK telah mengirimkan permohonan cegah ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI.
"Terkait dengan penyidikan perkara dugaan suap terkait pengurusan HGU di Kanwil BPN Provinsi Riau, KPK saat ini telah mengirimkan permohonan cegah ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap dua orang untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri," kata Ali Fikri.
Ia tidak menyebut siapa saja yang dicekal. Namun Ali menerangkan perpanjangan pencegahan itu juga dapat diperpanjang sesuai proses penyidikan.
Sementara itu, mengenai identitas yang dicekal KPK soal kasus HGU di BPN Riau diungkap Humas Ditjen Imigrasi, Ahmad Nursaleh. Dia mengatakan yang dicegah ke luar negeri adalah M. Syahrir dan Frank Wijaya.
"Pencegahan atas nama Fank Wijaya dan M. Syahrir diajukan oleh KPK berlaku 6 Oktober 2022 sampai dengan 6 April 2023," kata Ahmad.
Dari informasi yang didapatkan oleh CAKAPLAH.com, sebanyak 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap HGU tersebut, yaitu Kepala BPN Riau, M. Syahrir, pemilik Hotel Adimulia, Frank Wijaya dan General Manager PT. Adimulia Agrolestari, Sudarso.