Anggota KPU Provinsi Riau Divisi Teknis Penyelenggaraan Joni Suhaidi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Warga yang keberatan nama dimasukkan sebagai anggota Partai Politik (Parpol) masih bisa mengajukan keberatan. Pengaduan masih dibuka hingga bulan Desember 2022.
Anggota KPU Provinsi Riau Divisi Teknis Penyelenggaraan Joni Suhaidi mengatakan KPU hanya memfasilitasi aplikasi cek apakah namanya terdaftar di partai. Apabila terdaftar di aplikasi, ada disediakan kolom sanggahan.
"Nanti discreenshot, lalu fotokopi KTP, untuk disampaikan ke KPU RI. Mereka yang dicatut namanya juga dipersilakan melapor ke KPU kabupaten kota. Nanti kami kasih form," kata Joni Suhaidi, Selasa (18/10/2022).
Selanjutnya, apabila masyarakat melapor, KPU akan klarifikasi dengan memanggil parpol dan yang bersangkutan. Maka dengan ruang klarifikasi ini KPU ingin buktikan apakah benar dicatut atau tidak.
"Kalau benar maka akan dibuat pernyataan bahwasanya nama tersebut dicatut dari kedua bela pihak. Kami akan rekap nama-nama yang dicatut dan akan disampaikan ke DPP Parpol. Jadi dihapus pihak partai," kata dia.
"Batas pengaduannya sebelum 14 Desember. KPU hanya melihat di Sipol, dihapus tidak, ini oleh partainya," tambah dia.
Ditanya berapa komplain yang masuk ke KPU, ia menyebut data tentatif dan rekapan data ada di KPU masing-masing kabupaten kota. "Di Riau, perkiraan dari kabupaten kota di awal itu cuma 8 kemudian mencapai 200 lebih yang melapor," kata dia.