Wakil Gubernur Riau, Edy Natar.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Enam BUMD Riau yang saat ini berbadan hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) akan diubah menjadi Perusaan Perseroan Terbatas Daerah (Perseroda).
Pemerintah Provinsi Riau telah mengajukan perubahan dasar hukum pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Riau kepada DPRD Riau.
Wakil Gubernur Riau, Edy Natar dalam penyampaian jawaban Gubernur atas pandangan umum fraksi tentang rancangan Perda tentang perubahan bentuk hukum BUMD Provinsi Riau sekaligus pembentukan Pansus mengatakan, salah satu misi dalam perubahan ini adalah untuk merevolusi iklim kerja di BUMD yang saat ini dinilai terlalu birokratis.
"BUMD dianggap belum memiliki etos kerja, terlalu birokratis, dan tidak memiliki reputasi yang baik. Perubahan bentuk badan hukum diupayakan mencapai, memiliki kinerja keuangan, memiliki human capital, pemasaran dan pelayanan yang baik," kata Edy Natar, Kamis (24/11/2022).
Edy mengatakan, hal ini merupakan amanat pemerintah pusat berdasarkan Pasal 331 ayat (3) UU No. 23/2014 jo. UU No. 2/Prp/2015 jo. UU No. 9/2015 klasifikasi bentuk hukum BUMD diubah dari Perusahaan Daerah (PD) atau Perseroan Terbatas (PT) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) atau Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).
Berdasarkan konsep, perbedaan Badan Hukum ini terletak pada fungsi utama Perumda meliputi fokus pada fungsi pelayanan umum, mendorong pelaksanaan pembangunan.
Sementara Perseroda berfokus pada tujuan mencari keuntungan untuk menambah pendapatan daerah, dapat memperoleh tambahan modal dari sektor swasta yang relatif besar dengan menerbitkan saham maupun obligasi.
"Perumahan ini diharapkan dapat membuat perusahaan daerah tersebut dapat menjadi lebih profit oriented mengingat sejauh ini BUMD belum berdampak besar bagi PAD Riau padahal dana penyertaan modal yang bersumber dari dana pajak masyarakat cukup banyak ditanam di BUMD-BUMD tersebut. Apabila BUMD Riau, dalam menjalankan core bisnisnya berdampak negatif pada pendapatan daerah dan tidak dapat bersaing. akan dilakukan evaluasi menyeluruh," cakap Edy Natar lagi.
Sejauh ini Kinerja BUMD saat ini masih kerap dipertanyakan terkait kemampuannya mencetak laba. Tercatat pada pelaporan tahun 2021 hanya Bank Riau Kepri yang menghasilkan dividen Rp 86 miliar ke Riau sementara lima BUMD lain hanya menghasilkan dividen di bawah Rp10 miliar meski memiliki aset ratusan miliar.
Penulis | : | Satria Yonela |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Ekonomi, Pemerintahan, Riau |