Ilustrasi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Selama bulan Ramadan, restoran, rumah makan, warung makan kaki lima, kedai kopi, kafe dan sejenisnya tetap diizinkan untuk beroperasi di Kota Pekanbaru. Namun tetap harus mengikuti sejumlah peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemko Pekanbaru.
"Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Walikota bahwa memang untuk rumah makan dibolehkan buka namun dengan beberapa ketentuan," ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru (DPMPTSP) Kota Pekanbaru Akmal Khairi Jumat (24/3/2023).
Ia mengatakan untuk rumah makan diperbolehkan buka mulai pukul 16.00 WIB, tapi tidak untuk melayani makan di tempat.
"Jadi pukul 16.00 itu sudah boleh mulai buka layanan. Tapi tidak boleh malam di tempat. Boleh dibungkus atau dibawa pulang," Cakapnya.
Dikatakan Akmal, bagi usaha penjualan snack/bakery tetap dapat dibuka selama Bulan Suci Ramadan namun tidak melayani makan di tempat.
"Sementara untuk restoran/rumah makan khusus yang tidak beragama Islam dapat dibuka selama bulan suci Ramadan, dan memasang spanduk dengan ukuran 1 meter x 4 meter yang bertuliskan "Restoran/rumah makan bagi pelanggan yang tidak beragama Islam".
"Namun tentu harus ada izinnya dari DPMPTSP," pungkasnya.
Penulis | : | Unik Susanti |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |