Anggota DPRD Riau Dapil Dumai-Bengkalis-Kepulauan Meranti Eddy A Mohd Yatim
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Beberapa aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti digadaikan ke bank. Anggota DPRD Riau mengaku tak habis pikir dengan ulah Pemkab Meranti semasa kepemimpinan Bupati nonaktif, HM Adil yang pekan lalu ditangkap KPK.
Anggota DPRD Riau Dapil Dumai-Bengkalis-Kepulauan Meranti Eddy A Mohd Yatim mengaku tak habis pikir atas kasus tersebut setelah mendengar pernyataan dari Plt Bupati Meranti Asmar, soal kantor yang diagunkan ke bank itu dengan nilai Rp 100 miliar.
"Ini benar-benar kerja gila. Masa bisa aset negara yang menjadi pusat pelayanan publik dan pemerintahan digadaikan. Ini benar-benar kejahatan serius," tegas Eddy, Sabtu (15/04/2023).
Ia melihat ada sesuatu yang aneh, sehingga pihak bank mau mengeluarkan uang/pinjaman yang cukup besar dengan jaminan/agunan kantor pemerintahan. Oleh sebab itu Ia minta aparat penegak hukum (APH) mendalami persoalan ini.
Kata Politisi Demokrat ini, merujuk Undang-undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah jelas memberikan Tugas, Wewenang dan Kewajiban kepada Kepala Daerah salah satunya pada pasal 67 huruf d dan e. Dalam pasal ini kepala daerah/bupati wajib menjaga etika dan norma dalam urusan pemerintahan serta menerapkan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik.
"Tidak ada hak kepala daerah untuk menggadaikan aset daerah. Bahkan dia berkewajiban menjaga dan memelihara aset yang di daerahnya. Jadi kasus Meranti ini menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan. Jangan sampai ini terjadi lagi," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemkab Kepulauan Meranti meminjam dana ratusan miliar ke Bank Riau Kepri Syariah. Peminjaman dana ratusan miliar tersebut dikabarkan dengan mengagunkan kantor pemerintahan Pemkab Meranti.
Dari informasi yang diterima CAKAPLAH.COM dana pinjaman tersebut untuk menutupi kekurangan APBD 2022 itu digunakan untuk membangun jalan.
Hal itu diakui Kepala Cabang BRK Selatpanjang, Ridwan, kepada CAKAPLAH.com, Jumat (14/4/2023). Kata Ridwan, proses pinjaman keuangan daerah yang diajukan Pemkab Kepulauan Meranti telah melalui mekanisme dan aturan yang berlaku. Telah mendapat restu dari pemerintah pusat, seperti rekomendasi Kemendagri dan maupun Kemenkeu.
"Dan itu bukan masalah. Karena, pinjaman daerah selain kita, ada beberapa kabupaten sudah minjam untuk di Riau," kata Ridwan.
Diceritakan Ridwan, semula pinjaman itu diatensikan untuk menutupi persoalan defisit APBD 2022 sebesar Rp 100 milliar. Namun bobot terhadap realisasi belanja tidak mencapai dari target besaran pinjaman yang telah disetujui. Hingga akhir Desember 2022, hanya terserap sekitar 60 persen lebih (Rp 60-an miliar) dari total pinjaman.
Dijelaskan Ridwan, pinjaman itu memakai akad syariah, Musyarakah Mutanaqisah (MMq) dengan underlying aset. Artinya, kata Ridwan, akad MMq ini ibaratnya kerjasama pemda dengan BRK. Untuk menutupi aset ini, maka perlu atas pinjaman itu ada underlying aset (aset dasar menjadi penjamin) dari pemda, intinya kerjasama pembiayaan, porsi pemdanya sekian, porsi Bank Riau-nya sekian.
"Kebetulan pemda defisit anggaran, maka diberikan, dipercayakan underlying aset itu berupa bangunan PUPR. Sampai saat ini, angsuran pokok dan marginnya lancar, tidak masalah," beber Ridwan.
Uang Rp100 miliar ini, digunakan untuk membiayai pembangunan jalan di Pulau Rangsang dan Pulau Tebingtinggi. Diantaranya, ruas jalan Perjuangan dan Sei Nyiur - Sesap Kecamatan Tebingtinggi dan ruas jalan Tanjung Samak - Tanjung Kedabu dan Telesung - Tanjung Kedabu.
Hingga saat ini, dua pekerjaan selesai dibangun yaitu Jalan Perjuangan dan Tanjungsamak - Repan. Sementara, dua lainnya, Jalan Sei Nyiur menuju Desa Sesap dan Jalan Tanjung Samak menuju - Tanjung Kedabu, belum siap dikerjakan.***
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kabupaten Kepulauan Meranti |