Ketua Komisi I DPRD Riau Eddy A Mohd Yatim
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pj Walikota Pekanbaru Muflihun dan Pj Bupati Kampar Kamsol tak masuk dalam daftar nama yang diusulkan Gubernur Riau Syamsuar.
Menanggapi itu, Ketua Komisi I DPRD Riau Eddy A Mohd Yatim menyebut soal usulan nama itu tergantung dengan siapa gubernur nyaman. Ia melihat, dalam mengusulkan nama itu tidak menilai dari kinerja kedua kepala daerah itu.
"Saya melihat pengusulan nama Kamsol dan Muflihun sebagai Pj tidak ada kaitannya dengan kinerja. Ini kan tergantung kepala daerah atau gubernur dengan siapa dia merasa nyaman atau percaya mendelegasikan kewenangannya sebagai bupati atau walikota," kata Eddy, Ahad (16/04/2023).
Diberitakan sebelumnya, Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar telah mengusulkan calon Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru dan Bupati Kampar masing-masing tiga nama pejabat Eselon II Pemprov Riau.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga nama usulan untuk posisi Pj Walikota Pekanbaru adalah Kepala Disperindagkop UKM Riau M Taufiq OH, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau Boby Rachmat, dan Kepala Biro Organisasi Tata Laksana (Ortal) Setdaprov Riau Kemal.
Kemudian pejabat Eselon II yang diusulkan untuk Pj Bupati Kampar adalah Staf Ahli Gubernur Riau Tengku Fauzan Tambusai, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau Muhammad Firdaus, dan Kepala Biro Kesra Setdaprov Riau Zulkifli Syukur.
Pengusulan Pj kepala daerah di dua daerah itu karena masa jabatan Pj Walikota Pekanbaru dan Bupati Kampar hanya berlaku satu tahun, dan berakhir pada Mei 2023.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Muhammad Firdaus mengakui usulan Pj Walikota Pekanbaru dan Pj Bupati Kampar sudah disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Usulan Pak Gubernur untuk pengisian Pj Walikota Pekanbaru dan Bupati Kampar sudah di Kemendagri," kata Firdaus, Selasa (11/4/2023).
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |