Jumat, 09 Juni 2023

Breaking News

  • Jelang Lebaran, Petinggi di Riau Pakai Mobil Listrik Baru Seharga Rp1,3 Miliar   ●   
  • Mendag Sebut Harga Beras Naik Karena Stok Menipis   ●   
  • 2023 Kemarau Panjang, 134 Kecamatan di Riau Rawan Karhutla   ●   
  • Antisipasi Karhutla 2023, Pemprov Riau Usulkan Bantuan 10 Helikopter ke Pusat   ●   
  • Sepekan Operasi Keselamatan Lancang Kuning, 440 Pengendara di Riau Kena Tilang ETLE   ●   
  • KONI Riau Usulkan Anggaran Rp23 Miliar untuk Porwil XI Sumatera   ●   
  • Alasan Tidak Direstui hingga Hamil Duluan, 944 Anak di Riau Ajukan Dispensasi Pernikahan Dini   ●   
  • Bonus Atlet Berprestasi Pekanbaru Langsung Ditransfer ke Rekening Masing-masing   ●   
  • Komisi I DPRD Riau Ingin Partisipasi Pemilih Maksimal di Pemilu 2024   ●   
  • DPRD Ungkap Tahun Ini Pemprov Riau Batal Bangun Sekolah Baru
Bapenda - Pj Walikota Pekanbaru 2023

Maling Motor di Siak Bebas Berkat Restorative Justice
Selasa, 16 Mei 2023 12:51 WIB
Maling Motor di Siak Bebas Berkat Restorative Justice

PEKANBARU(CAKAPLAH)-Martin Saputra Bu’lolo, warga Desa Serapung Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan, bebas dari tuntutan pencurian sepeda motor. Martin tak jadi dihukum berkat mekanisme restorative justice.

Martin mencurin sepeda motor milik Heri Fadli. Sepeda motor itu dibawa kabur oleh Martin saat diparkir di warung ikan bakar ACC di Jalan Lintas Tumang-Perawang Kecamatan Siak, Kabupaten Siak pada Ahad (19/3/2023).

Kejadian berawal ketika Martin yang baru berhenti dari pekerjaannya berniat pulang ke kampungnya di Desa Serapung Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan. Dia berangkat dengan menumpang kendaraan milik temannya, Feri. Tapi Martin tidak bisa diantar sampai tujuan.

Martin dan temannya singgah ke warung ikan bakar untuk makan siang. Ketika itu, ia melihat Heri datang dan memarkirkan sepeda motor Yamaha N-Max warna putih nomor polisi BM 6235 SAA tepat di depan warung makan.

Heri masuk ke dalam warung tanpa membawa kunci kontak yang masih melekat di sepeda motor. Melihat hal itu, timbul niat Martin untuk mengambil dan membawanya.

Martin berjalan keluar warung makan dan mendekati sepeda motor tersebut. Setelah melihat situasi aman tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya, Martin menghidupkan sepeda motor dan membawa keluar dari lokasi rumah makan tersebut.

Tindakan Martin itu dilihat seorang warga, dan diteriaki 'maling'. Panik, Martin kabur membawa sepeda motor sambil berlari kencang ke arah KM 11 Kecamatan Koto Gasib hingga ditangkap warga dan diserahkah ke Polres Siak untuk proses lebih lanjut, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP.

Setelah serangkaian penyidikan, akhirnya kasus diserahkan ke Kajaksaan Negeri (Kejarj) Siak untuk proses penuntut. Oleh Kejari Siak, perkara itu diusulkan untuk dihentikan melalui restorative justice usulan restoratif justice disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dalam ekspos yang digelar, Selasa (16/5/2023). Kegiatan digelar secara virtual dipimpim Direktur OHARDA pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Agnes Triani.

Ekspos dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Hendrizal Husin, dan Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Martinus.

"Penghentian penuntutan dengan pertimbangan telah memenuhi Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto.

Bambang menjelaskan, alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan restoratif justice karena telah ada proses perdamaian antara tersangka dan korban. Pertimbangan lain, tersangka belum pernah dihukum, baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, dan ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.

"Proses perdamaian dilakukan secara sukarela (tanpa syarat), di mana kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan," jelas Bambang.

Selanjutnya Kepala Kejari Siak menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restorative justice sebagai perwujudan kepastian hukum berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Penulis : CK2
Editor : Yusni
Kategori : Kabupaten Siak, Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Berita Terkait
Komentar
cakaplah-mpr.jpeg
Selasa, 02 November 2021
Terima Aspirasi PPPK Guru, DPR Desak Peserta Yang Memenuhi Passing Grade Diluluskan
Senin, 01 November 2021
Komisi III DPR Dukung Langkah Kapolri Perbaiki Institusi Polri
Senin, 01 November 2021
Pimpinan DPR Sebut Kita Bersyukur Indonesia Jabat Presidensi G20
Minggu, 31 Oktober 2021
Arzetti Dukung Pemerintah Sosialisasikan Bahaya BPA

MPR RI lainnya ...
Berita Pilihan
Selasa, 26 April 2022
DPRD Dukung Pemprov Riau Tindak Tegas PKS Nakal, Kalau Melanggar Cabut Izin !
Selasa, 26 April 2022
Polemik Rotasi AKD DPRD Riau, Sugeng Pranoto: Hari Kamis Paripurna
Selasa, 26 April 2022
Sikapi Turunnya Harga Sawit di Riau, Ini Upaya Gubri
Selasa, 26 April 2022
CPNS dan PPPK Baru di Rohul Dipastikan Tak Terima THR, Ini Sebabnya...
Selasa, 26 April 2022
Sambut Mudik Lebaran, HK Operasikan 2 Ruas JTTS, Termasuk Tol Pekanbaru-Bangkinang
Senin, 28 Maret 2022
Ibu Muda Ini Ditangkap Polisi Usai Simpan Narkotika di Kandang Anjing
Minggu, 27 Maret 2022
Polda Riau Tingkatkan Kasus Jembatan Selat Rengit Meranti ke Penyidikan
Selasa, 26 April 2022
PPKM Level 2 Kota Pekanbaru Berlanjut hingga 9 Mei
Selasa, 26 April 2022
Parisman: 10 Tahun Visioner yang Menenggelamkan Pekanbaru
AMSI
Topik
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'
Minggu, 06 Januari 2019
Taman Marga Satwa Kasang Kulim, Kawasan Wisata Alam dan Hiburan

CAKAPLAH TV lainnya ...
Jumat, 09 Juni 2023
Dukung Program Riau Emas, Rektor Unilak Siap Kolaborasi dengan KONI Lahirkan Mahasiswa Berprestasi
Kamis, 08 Juni 2023
PT SRL Bantu Perbaiki Masjid Bocor di Desa Teluk Bencah Bengkalis
Kamis, 08 Juni 2023
Lantik Mabicab Siak, Kakwarda Riau Apresiasi Prestasi Siak di Bidang Kepramukaan
Kamis, 08 Juni 2023
Komisi XI DPR dan Pemerintah Sepakati Asumsi Dasar Penyusunan RAPBN 2024

Serantau lainnya ...
Rabu, 07 Juni 2023
Strategi HRD Terbaik untuk Meningkatkan Kinerja Tim dan Produktivitas Perusahaan
Selasa, 06 Juni 2023
Dengan Menabung di bank bjb Bisa Nonton Konser Sobat Festival 2023
Selasa, 16 Mei 2023
Dengarkan Suara Ini Bisa Bantu Meredam Mimpi Buruk...
Minggu, 07 Mei 2023
7 B2B E-commerce Populer Di Indonesia

Gaya Hidup lainnya ...
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru

Advertorial lainnya ...
Minggu, 28 Mei 2023
Aplikasi Android Ini Ketahuan Rekam Suara Tanpa Izin Tiap 15 Menit
Selasa, 16 Mei 2023
Ilmuwan Klaim Temukan Jejak Kaki Manusia Tertua di Dunia
Selasa, 11 April 2023
Lewat IDCamp x Kadin 2023, Indosat Hadirkan Solusi untuk Sektor Pertanian, Perikanan dan UMKM
Kamis, 30 Maret 2023
7 Rekomendasi Aki Mobil Terbaik 2023

Tekno dan Sains lainnya ...
Senin, 29 Mei 2023
dr Odih Wahid Terpilih sebagai Ketua IDI Cabang Pekanbaru 2023-2026
Selasa, 02 Mei 2023
Ini 10 Kebiasaan yang Bikin Cepat Gemuk, Sepele tapi Sering Dilakukan
Rabu, 12 April 2023
Inilah Bahayanya Sakit Gigi Pada Anak Balita yang Tidak Terduga
Sabtu, 18 Maret 2023
Pantai Hospital Ayer Keroh Gelar Seminar Kesehatan di Pekanbaru, Bahas Kanker Usus hingga Sakit Tulang Belakang

Kesehatan dan Keluarga lainnya ...
Kamis, 08 Juni 2023
Kembangkan Ekonomi Produktif Untuk Mewujudkan Masyarakat Rohul Yang Harmonis
Rabu, 07 Juni 2023
Tingkatkan Akreditasi, BEM FH UIR Taja Talk Show Klinik Proposal dan Artikel Ilmiah
Rabu, 07 Juni 2023
BEM Fakultas Hukum UIR Gelar Beragam Kegiatan, Bazar Diminati Mahasiswa
Selasa, 06 Juni 2023
Dukung Program MBKM, PT Semen Padang Tandatangani MoU dengan UMRI

Kampus lainnya ...
Rabu, 03 Mei 2023
Kompilasi Semarak Silaturahmi Satu HATI, CDN Bangkinang Santuni Anak Yatim
Rabu, 05 April 2023
Safari Ramadan, PT Musim Mas Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Selasa, 04 April 2023
Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan CSR untuk Panti Jompo bersama Dompet Dhuafa Riau
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana

CSR lainnya ...

Khas Hotel - Mei 2023
Terpopuler
Pemkab ROhil 2023
Foto
Iklan CAKAPLAH
Pj Walikota Pekanbaru - Camat Rumbai
Kamis, 16 Maret 2023
Iis Dahlia Joget India Pakai Baju Terbuka, Netizen Heboh
Senin, 13 Februari 2023
Berpose Naik Mobil Sport, Hijab Lesti Kejora Dihujat Netizen
Selasa, 31 Januari 2023
7 Drakor Terbaru Februari 2023, Ada The Heavenly Idol dan Taxi Driver 2
Senin, 30 Januari 2023
Sosialisasi Upaya Konservasi Gajah, Komedian Komeng dan Djarwo Kwat Kunjungi PLG Minas

Selebriti lainnya ...
Pj Walikota Pekanbaru - BPKAD
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil
Rabu, 09 Oktober 2019
Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan

Parlementaria Siak lainnya ...
Pj Walikota Pekanbaru - Camat Kulim
Selasa, 09 Mei 2023
Penguatan Moderasi Beragama: Percaya Diri dengan Agama Sendiri Bukan Berarti Membenci yang Lain
Minggu, 16 April 2023
Dimulai Sejak Awal Bulan, Polda Riau Buka Puncak Semangat Ramadhan Berbagi Dompet Dhuafa Riau
Rabu, 12 April 2023
Gerhana Matahari Hibrida Terjadi 20 April, Begini Tata Cara Salatnya
Rabu, 15 Maret 2023
340 Peserta Ramaikan Kegiatan Rangking Satu Majelis Taklim se-Pekanbaru

Religi lainnya ...
Pj Walikota Pekanbaru - Disdik Pekanbaru
Indeks Berita
Info Lowongan Kerja 2023SMP Madani
www www