Ilustrasi
|
Pekanbaru (CAKAPLAH) - Syukurman Dawalo bisa bernapas lega. Tindakan dirinya mencuri uang Rp4,5 juta tidak berlanjut ke persidangan karena korban yang tak lain temannya sendiri telah memberikan maaf.
Penghentian penuntutan terhadap Syukurman dilakukan melalui keadilan restoratif atau restorative justice yang diajukan Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu (Inhu) ke Kejaksaaan Agung (Kejagung) RI. Permohonan itu dikabulkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), Dr Fadil Zumhana, SH.
Ekspos penghentian penuntutan dihadiri langsung oleh Kepala Kejati Riau, Dr Supardi, Wakajati Riau Akmal Abbas dan Asisten Tindak Pidana Umum, Martinus Hasibuan melalui video conference, Selasa (11/10/2020).
"Tersangka yang diajukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Tersangka Syukurman Dawalo disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripiremwanto.
Bambang menjelaskan, pencurian dilakukan Syukurman pada Jumat 15 Juli 2022 sekitar pukul 08.00 WIB di sebuah rumah di Desa Pontian Mekar Kecamatan Lubuk Batu Jaya Kabupaten Indragiri Hulu.
Berawal ketika Syukurman dan anak angkatnya menginap di rumah Moga Saragih, Kamis, 14 Juli 2022. Keesokan paginya sekitar pukul 08.00 WIB, tersangka melihat pintu kamar korban terbuka dan setelah masuk melihat dompet korban berada di atas meja.
Selanjutnya tersangka segera membuka dompet itu lalu mengambil uang sebesar Rp4,5 juta dan menyimpannya dalam saku depan celana tersangka bagian sebelah kanan. Kemudian tersangka kembali ke kamar tidurnya.
Mengetahui hal itu, korban membawa tersangka ke Polsek Lubuk Batu Jaya guna proses hukum lebih lanjut. Perbuatan Tersangka diancam dengan Pasal 362 KUHP.
Menurut Bambang, keadilan restoratif diberikan dengan pertimbangan telah memenuhi Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor: 15 tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
"Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif karena telah dilaksanakan proses perdamaian, dimana tersangka telah meminta maaf kepada korban dan korban sudah memberikan maaf kepada tersangka," katanya.
"Tersangka belum pernah dihukum, baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, dan ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun. Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," tutur Bambang.
Proses perdamaian kedua belah pihak dilakukan secara sukarela. Di mana kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan.
Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif justice sebagai perwujudan kepastian hukum berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Indragiri Hulu |