Bupat Rokan Hulu Sukiman
|
ROHUL (CAKAPLAH) -- Tiga Kepala Dinas (Kadis) di lingkungan Pemkab Rohul mendapat kesempatan untuk menunaikan ibadah Haji pada tahun 2023 ini.
Ketiga Kepala Dinas yang berangkat menunaikan ibadah haji antara lain Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Ridarmanto, kemudian Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Rohul Drs. Yusmar MSi yang menunaikan ibadah haji bersama istrinya Yuniziarti yang juga menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
Asisten III Bidang SDM, Administrasi dan Umum Edi Suharman menyebutkan, Bupati Rokan Hulu telah menunjuk pengganti sementara untuk menghindari terjadi kekosongan pada jabatan strategis khususnya Eselon II.
Untuk menggantikan Kepala Bappeda, Bupati telah menunjuk Kadis PUPR Rohul, Anton, sebagai pelaksana harian (Plh). Sementara untuk mengisi jabatan Kasat Pol PP, bupati menunjuk Asisten I Bidang Pemerintah Umum, Fathanalia Putra, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kasat.
"Sementara untuk Kepala Disperindag, dimana jabatannya memang masih diisi Plt, maka bupati mengangkat Asisten II sebagai Plt, dimana memang asisten II itu adalah koordinator dari dinas tersebut" jelas Edi Suherman, Selasa (30/5/2023).
Selain ketiga kepala dinas tersebut, lanjut Edi, juga terdapat 2 camat yang mengajukan cuti menunaikan ibadah haji. Mereka masing-masing Camat Rambah Sulfan Alwi dan Camat Pagaran Tapah Yondri.
Untuk mengisi jabatan Camat Pagaran Tapah, bupati telah menunjuk Supratno Kabid Perhubungan, sebagai Plh Camat. Sementara untuk Camat Rambah, Bupati menunjuk Sekcam Rambah sebagai Plh Camat Rambah.
"Pergantian jabatan sementara sudah berlaku sejak cuti disetujui. Waktunya bervariasi mulai dari 30 hari, 40 hari dan 2 bulan, sesuai yang diajukan pejabat bersangkutan," jelasnya.
Edi Suherman juga mengingatkan kepada para Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas khususnya pada jabatan Eselon 2, terkait adanya batasan terhadap kewenangan, sehingga sebelum mengambil kebijakan strategis hendaknya selalu berkoordinasi dengan Bagian Hukum dan Bupati.
"Jadi ada batasannya khususnya soal pegawai, selama menjadi plh atau Plt tidak boleh memindahkan pegawai, menerima boleh," ujarnya.
Disinggung, terkait kewenangan Plh Bappeda, mengingat strategisnya jabatan tersebut sebagai Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta sedang berlangsungnya tahapan penyusunan Rancangan Kerja Perangkat Daerah (RKPD) 2024, Edi Suharman menyatakan, Plh Kapala Bappeda bisa mengambil kebijakan yang tentunya harus dikordinasikan dengan bupati.
"Kalau kebijakan menyelesaikan RKPD itu boleh, kalau nggak boleh, ya tak jalan daerah ini," tutupnya.***
Penulis | : | Ari |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Kabupaten Rokan Hulu, Pemerintahan |