Rohil (CAKAPLAH) - Direktur PT Multi Karya Pratama (MKP) Nathanael Simanjuntak yang merupakan terpidana kasus korupsi pembangunan fasilitas pelabuhan laut di Bagansiapiapi membayarkan pidana denda sebesar Rp 100 juta.
Pidana denda tersebut diserahkan oleh keluarga Nathanael Simanjuntak dan diterima langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Rohil Priandi Firdaus SH MH.
Kajari Rohil Yuliarni Appy SH MH saat dikonfirmasi melalui Kasi Pidsus Priandi Firdaus SH MH, Selasa (20/6/2023) membenarkan adanya pembayaran pidana denda oleh terpidana korupsi pembangunan pelabuhan Bagansiapiapi.
"Kita telah menerima pembayaran pidana denda oleh terpidana Nathanael Simanjuntak sebesar Rp 100 juta," kata Kasi Pidsus.
Priandi menerangkan bahwa, Nathanael merupakan terpidana korupsi dalam perkara pembangunan fasilitas pelabuhan laut di Bagansiapiapi, Kabupaten Rohil Tahun 2018. Oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri, Direktur PT Multi Karya Pratama (MKP) yang selaku penyedia atau pelaksana kegiatan proyek bermasalah itu, dinyatakan terbukti bersalah Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Nathanael Simanjuntak divonis pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan denda Rp100 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan badan selama 3 bulan," paparnya.
Tidak hanya itu, Nathanael juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebanyak Rp1.483.335.260. Uang pengganti itu, telah dikembalikan Nathanael ke negara melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, JPU menuntut Nathanael dengan pidana penjara selama 2 tahun, denda denda sebesar Rp200 juta dengan 6 bulan kurungan. Dalam tuntutan itu, JPU tidak membebankan terdakwa untuk membayarkan uang pengganti kerugian negara. Pasalnya, kerugian negara sebesar Rp1.483.335.260 telah dikembalikan terdakwa secara bertahap kepada Kejari Rohil.
Kasus korupsi tersebut berawal pada tahun 2018 lalu. Saat itu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Laut pada Kementerian Perhubungan melaksanakan Kegiatan Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi, Kecamatan Bangko, Rohil.
Adapun anggarannya bersumber dari APBN Kementerian Perhubungan RI cq Direktorat Perhubungan Laut Tahun Anggaran 2018. Proyek tersebut dikerjakan oleh PT MKP dan Konsultan Pengawas CV Refena Kembar Anugrah (RKA).
Proyek tersebut dikerjakan selama 180 hari. Yakni, dimulai dari tanggal 30 Juni 2018 hingga 31 Desember 2018 dengan nilai kontrak sebesar Rp20.715.000.800.
Bahwa pada tahap pencairan, syarat-syarat dari pencairan seperti Jaminan Uang Muka, SSP PPN dan PPh, Rincian Penggunaan Uang Muka dan Berita Acara Progres Pekerjaan dari Konsultan hanya dilampirkan pada Pencairan Tahap I. Pada Pencairan Tahap II-VII, syarat-syarat tersebut tidak dilampirkan namun anggaran tetap dicairkan.
Sampai dengan berakhirnya masa kontrak fisik, yakni pada tanggal 31 Desember 2018, pengerjaan proyek tersebut belum mencapai bobot fisik 100 persen, karena masih ada yang belum selesai. Seperti, selimut tiang HDPE belum terpasang dan timbunan untuk causeway dan turap belum selesai.
Kendati begitu, pembayaran sudah dilakukan 100 persen atas nilai kontrak dan setiap proses pencairan tidak pernah melampirkan Asbuilt Drawing atau Gambar Pelaksanaan dan Back Up Data/ Final Quantity, serta Laporan Kemajuan Pekerjaan sebagai dasar penentuan berapa besar prestasi pekerjaan yang telah dikerjakan.
Penulis | : | Satria Yonela Putra |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Rokan Hilir |