PEKANBARU(CAKAPLAH) - Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyerahkan dua orang tersangka dan barang bukti perkara narkotika ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Proses tahap II dilakukan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Kamis (6/7/2023).
Kedua adalah Rezki Suhendra dan Fadli Siska Miharja. Keduanya diduga sebagai kurir narkotika, dengan barang bukti berupa sabu seberat 10 kilogram (Kg) dan 3.445 butir pil ekstasi.
Setelah tahap II, kedua tersangka dititipkan di Markas Polda Riau. "Kini kedua terdakwa ditahan di sel tahanan Mapolda Riau," ujar Kepala Kejari Pekanbaru, Asep Sontani Sunarya, melalui Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pekanbaru, Zulham Pardamean Pane.
Zulham mengatakan, Tim JPU akan menyiapkan administrasi pelimpahan berkas perkara ke pengadilan, termasuk surat dakwaan. Jika telah selesai, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk disidangkan.
Terpisah, Kasubsi Penuntutan, Eksekusi dan Eksaminasi Pidum Kejari Pekanbaru, D Adi Yudistira menjelaskan pengungkapan perkara berawal dari informasi masyarakat adanya transaksi narkotika.
Tim Bareskrim langsung melakukan penyelidikan.
"Pada hari Kamis tanggal 9 Maret 2023 pagi, tim dari Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bergerak ke lokasi di sekitar Jalan Parit Indah, Pekanbaru," kata Yudistira yang juga menjadi salah satu anggota tim JPU.
Yudistira menyebut, sekitar pukul 07.30 WIB, tim melihat 2 orang laki-laki menggunakan sepeda motor menerima sebuah karung warna putih dari pengemudi sebuah mobil putih. Setelah itu pengemudi mobil langsung meninggalkan lokasi.
Setelah diterima, karung tersebut diletakkan di bagian depan sepeda motor. Kedua laki-laki yang berboncengan motor meninggalkan lokasi. Melihat hal mencurigakan tersebut, tim melakukan pengejaran.
"Sekitar pukul 07.50 WIB, saat keduanya sampai Jalan Arifin Ahmad Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, tepatnya di dekat Rumah Makan Pauh Piaman, kedua tersangka berhasil ditangkap," jelas Yudistira.
Setelah dibuka, karung tersebut ternyata berisikan 10 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat perbungkusnya sekitar 1 kilogram. Lalu, satu bungkus lagi berisi 3.445 butir ekstasi warna oranye logo Y dengan berat 911,9 gram.
Yudistira mengungkapkan, kedua tersangka dijerat dengan Primair, Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1), Subsidair Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Informasi yang dihimpun, perbuatan kedua tersangka itu dilakukan secara bersama-sama dengan 2 orang tahanan pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Bengkalis, Riyan Hidayat dan Rohim, serta tersangka lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penulis | : | Ck2 |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |