PEKANBARU (CAKAPLAH) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 12.970,67 gram sabu dan 218,75 gram ganja kering, Selasa (30/8/2022).
Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Riau, Kombes Pol Berliando SIK mengatakan, untuk barang bukti 12,97 kg sabu itu disita dari tersangka L (47) dan H (39) di perairan laut Sungai Sembilan Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai oleh Lanal Dumai.
"Yang kita musnahkan hari ini yaitu sabu seberat 12,97 kg dari tangkapan Lanal Dumai yang proses penyidikannya dilimpahkan ke BNNP Riau," ujar Berliando.
Sementara itu, untuk 218,75 gram ganja kering berasal dari pengungkapan pada 26 Agustus 2022 di area travel Bintang Dharmasraya, Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru, yang dimana pelakunya anak di bawah umur.
"Tersangkanya RF (17), masih anak di bawah umur dan untuk itu kita tidak bisa menghadirkannya pada hari ini karena harus didampingi Bapas. Tersangka RF ditangkap saat turun dari travel yang datang dari Dharmas Raya, Sumatera Barat," ungkapnya.
"Ini adalah jaringan Sumatera Barat, Dharmasraya, Padang, dan Pekanbaru. Pelaku ditangkap saat turun dari travel di Jalan Nangka Ujung," lanjutnya.
Sementara itu, Komandan Pangkalan Angkatan Laut (Danlanal) Dumai, Kolonel Laut Stanley L menceritakan, berdasarkan informasi masyarakat, akan ada pengiriman 12,97 kg sabu di perairan Sungai Sembilan.
"Tim Ops Intelmar Lanal Dumai dan Lantamal I berhasil mengamankan narkoba jenis sabu dengan berat kotor 14,077 kg dalam bentuk packing kemasan kotor. Setelah dilakukan penimbangan, didapat berat murni 12,97 kg," ujar Stanley.
Dari penagkapan yang dilakukan di laut Utara Pulau Rupat pada (17/8/2022) sekira pukul 00.02 WIB, Tim Ops Intelmar Lanal Dumai juga mengamankan dua orang kurir inisial L dan H.
"Jaringan ini masih kita lakukan penyelidikan, namun barang haram ini diduga masuk dari Malaysia melalui laut Dumai," pungkasnya.