Sekretaris Daerah Provinsi Riau SF Hariyanto
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Nama SF Hariyanto kian menguat dan digadang-gadang menjadi Penjabat (PJ) Gubernur Riau (Gubri) menggantikan Syamsuar-Edy Natar yang akan purnatugas akhir tahun ini.
Namun, status SF Hariyanto yang kini sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) definitif, diragukan apakah boleh diajukan untuk menjadi PJ?
Ketua Komisi I DPRD Riau Eddy A Mohd Yatim tidak menampik saat ini sudah muncul beberapa nama yang digadang-gadang akan menjadi PJ Gubri, termasuk SF Hariyanto. Namun, Komisi I belum membahas sampai ke arah itu.
"Memang sudah muncul beberapa nama, tapi kami belum berani berbicara soal nama itu. Dalam aturan yang disampaikan Mendagri, syarat untuk PJ (SF Hariyanto) masuk sebenarnya. Di Riau ini cuma dua yang masuk, dia satu, sama rektor Unri. Syaratnya pejabat eselon I di Pemerintahan," kata Eddy Yatim, Rabu (16/08/2023).
Soal status SF Hariyanto yang kini sebagai Sekda definitif, kata Eddy, sesuai aturan boleh saja diajukan sebagai PJ Gubri. Tapi, jika memang SF Hariyanto ditunjuk sebagai PJ Gubri, jabatan Sekda harus ditinggalkan.
"Bisa (diusulkan). Nanti baru PJ itu menunjuk Sekda. Dia menjalankan tugas Gubernur, dia (posisi Sekda) baru nanti Plt. Harus lepas ndak boleh dua. Dalam aturan boleh," kata Eddy Yatim.
Soal pengajuan nama calon PJ Gubernur, diperkirakan pada Oktober, belum terlambat. Ia menyebut, bahan-bahan sudah siap. Sebelum draft disampaikan ke Pimpinan DPRD Riau, Komisi I matangkan bersama ahli hukum Universitas Riau.
Nanti kalau sudah siap kajian akademis itu, Komisi I membahas ulang teknisnya. Lanjut dia, Komisi I harus membuat draft pengajuan berdasarkan aturan yang ada, dan ada masukkan dari para ahli.
"Kalau pengajuan di daerah lain, masing-masing fraksi mengajukan nama. Kita buat di draft itu. Kemudian nama yang diusulkan fraksi itu dikerucutkan jadi tiga. Setelah dapat tiga nama, harus diparipurnakan. Jadi ada keputusan DPRD untuk dikirim ke Mendagri," kata Eddy.
Lanjut dia, saat ini, Komisi I sedang mempersiapkan draft ini, disusun agar tidak menyalahi hukum. Ia menambahkan, pemerintah memberikan ruang bagi DPRD itu sebagai lembaga yang mewakili dari masyarakat Riau menentukan PJ Gubernur.
"Jadi aspirasi tentang PJ itu disampaikan oleh partai memang berdasarkan aspirasi masyarakat Riau, bukan unsur partai sendiri," kata Eddy Yatim.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |