Syamsuar dan Edy Natar Nasution
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Jabatan Gubernur Riau Syamsuar dan Wakil Gubernur Edy Natar akan segera berakhir. Terkait pengajuan Penjabat (Pj) Gubernur, DPRD Riau masih ingin memastikan seperti apa mekanismenya.
Wakil Ketua DPRD Riau Syafaruddin Poti mengatakan, legislatif sudah menggelar rapat Badan Musyawarah (Banmus) untuk menentukan jadwal pembahasan usulan Pj Gubernur Riau.
"Namun karena kita belum mengetahui mekanismenya, surat dari Kemendagri tentang itu juga belum kita terima, rapatnya kita tunda," kata Poti, Selasa (30/05/2023).
Jadi, pihaknya masih menunggu hasil konsultasi Komisi I DPRD Riau ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bagaimana proses dan mekanisme DPRD Riau dalam mengajukan nama Pj Gubri.
Kata Poti, DPRD Riau juga ingin mengetahui proses dan mekanisme provinsi lainnya yang masa jabatan gubernur berakhir sebagai bahan perbandingan untuk menentukan calon Pj Gubernur Riau.
DPRD Riau tambah Poti diberi kesempatan untuk mengusulkan tiga nama calon Pj Gubri kepada presiden, tiga nama lainnya dari Mendagri.
"Nanti nama-nama tersebut diusulkan kepada presiden untuk ditetapkan satu nama sebagai Pj Gubernur Riau," kata dia.
Untuk diketahui masa jabatan Gubernur Riau Syamsuar dan wakilnya, Edy Natar Nasution, akan berakhir pada September 2023 mendatang. Hal itu disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, saat Rapat koordinasi Pengelolaan Perbatasan Perbatasan Negara Tahun 2023 di Ancol, Jakarta Utara, Kamis (25/5/2023).
Selain Syamsuar-Edy yang berakhir September, ada 16 gubernur lainnya di Indonesia yang juga berakhir masa jabatannya. "September ada 17 Gubernur nanti (masa jabatan habis). Rekan-rekan eselon I ini paling berminat, yang minat daftar," kata Tito.***
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |