PEKANBARU (CAKAPLAH) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru melalui UPT Perparkiran menyampaikan ada empat toko ritel di area SPBU di Kota Pekanbaru yang bebas parkir.
Empat lokasi tersebut yakni retail di area SPBU Jalan Kaharuddin Nasution, SPBU Jalan Arifin Achmad, SPBU di Jalan HR Soebrantas (depan pasar Selasa) dan SPBU di Jalan SM Amin.
Hal ini disampaikan Kepala UPT Perparkiran Dishub Kota Pekanbaru Radinal Munandar kepada CAKAPLAH.COM Senin (25/9/2023). Ia mengatakan pihaknya telah menyurati toko ritel dan juga pihak SPBU.
"Tujuannya agar tidak ada lagi oknum jukir liar yang memungut biaya parkir di toko ritel maupun ATM area SPBU yang bebas parkir tersebut," ujar Radinal, Senin (25/9/2023).
Ia mengatakan, surat yang disampaikan kepada toko ritel maupun SPBU itu sebagai bentuk pemberitahuan dan penyampaian bahwa toko ritel maupun ATM center di area SPBU tersebut bebas parkir. Sehingga tidak ada lagi oknum Jukir yang memungut jasa parkir.
"Itu kan lokasi mereka, kita pemerintah membuat surat pemberitahuan kepada mereka bahwa di sana memang bebas parkir. Imbauan bebas parkir tersebut mereka yang buat dan dipasang," Cakapnya.
Tak hanya itu saja, UPT Perparkiran juga tetap melakukan pengawasan atau patroli mengawasi oknum jukir nakal. Patroli untuk memastikan tidak ada lagi jukir yang mengutip uang parkir di toko ritel dan ATM Center di dalam area SPBU.
"Petugas kami melakukan patroli di area SPBU itu untuk memastikan tidak ada lagi oknum Jukir yang meminta jasa parkir di area SPBU. Kalau masih ditemukan maka akan kami tindak tegas," ucapnya.
Lebih lanjut UPT Perparkiran juga mengimbau kepada pihak SPBU agar memperhatikan keamanan kendaraan di lokasi parkir di area SPBU tersebut. "Mereka harus memberikan keamanan di lokasi itu," pungkasnya.
Penulis | : | Unik Susanti |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |