PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kepala Inspektorat Kepulauan Meranti, Rawelly Amelia, sempat mengingatkan M Adil untuk tidak meminta pemotongan Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU) 10 persen dari setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Namun hal itu diabaikan oleh Bupati Kepulauan Meranti nonaktif tersebut.
Fakta itu diungkapkan oleh Rawelly saat menjadi saksi dugaan korupsi dengan terdakwa M Adil di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai M Arif Nurhayat, dengan hakim anggota Salomo Ginting, dan Adrian HB Hutagalung, Rabu (4/10/2023).
Hal itu berawal ketika Rawelly dipanggil dipanggil M Adil ke rumah dinas Bupati Kepulauan Meranti pada akhir 2022. Ketika itu, di ruang tersebut sudah ada Fitria Nengsih, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKAD) Kepulauan Meranti.
Fitria Nengsih ketika itu mengatakan, selama ini Inspektorat tidak pernah membantu atau dalam artian menyetorkan uang, baik dari pemotongan 10 persen dari UP atau GU.
Mendengar hal itu, Rawelly menyampaikan kalau dirinya diangkat oleh M Adil jadi Inspektur agar jangan sampai ada OPD yang terlihat korupsi. "Saya tidak mungkin bapak potong (ada permintaan uang, red)," kata Rawelly.
Mendengar kata itu, Rawelly menyebut M Adil hanya tersenyum dan meminta saksi untuk berbicara empat mata dengan Fitria Nengsih.
"Sambil bilang ya sudah kalian ngomong saja berdua (dengan Fitria Nengsih)," ucap Rawelly menyambung kata M Adil.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Rawelly kenapa M Adil meminta dirinya untuk berunding dengan Fitria Nengsih.
"Kenapa terdakwa lempar ke Neng?," kata JPU, Budiman Abdul Karib, Frenki dan Irwan.
"Mungkin karena kami sama-sama perempuan. Komunikasi cukup baik," kata Rawelly.
Rawelly menyebut, dirinya juga mengingatkan M Adil dan Fitria Nengsih agar lebih berhati-hati karena sedang dalam pantauan. Namun, Rawelly tidak menjelaskan lebih rinci siapa yang memantau M Adil.
"Saya pernah sampaikan ke Pak Bupati, bapak sudah dipantau Pak, bahaya. Pak Bupati tertawa, bilang tenang saja buk, tidak ada apa-apa tu,"
ulang Rawelly lagi.
Namun, kata Rawelly, dirinya pernah sekali menyerahkan sebesar Rp3 juta itu pun karena GU sangat lambat cair, bisa sampai 2 bulan pengajuan permintaan dana.
"Saya memaklumi bahwa perlu ada sesuatu baru GU lancar. Jadi saya serahkan Rp3 juta. Saya titip uangnya sama bendahara dalam bentuk amplop. Saya sempat hubungi Bu Neng (Fitria Nengsih, red), katanya titip ke Dahlia (bendahara BPKAD). Saya suruh bendahara kasih ke Dahlia," ujarnya.
Pada awal 2023, Rawelly mendapat informasi jika M Adil mengumpulkan para kepala OPD. Ia merasa curiga kalau akan ada kelanjutam pemotongan dana untuk disetorkan ke M Adil.
Saat kepala OPD dikumpulkan, Rawelly
memotong antrean untuk masuk ke ruang M Adil. "Saya sampaikan lagi ke Pak Bupati, izin pak, bapak ini sudah dipantau. Jangan Pak seperti ini, bahaya bapak nanti," papar Rawelly sambil menambahkan M Adil kembali tertawa mendengar hal itu.
Rawelly mengaku resah dengan tindakan M Adil dan Fitria Nengsih. Atas keresahan itu, Rawelly berulang kali mengingatkan M Adil. "Saya sampaikan secara serius sekitar empat kali. Pak Bupati selalu ngomong, tenang buk," tutur Rawelly.
Rawelly mengaku tidak bisa berbuat banyak atas tindakan M Adil tersebut karena beberapa alasan. Selain jumlah tenaga yang melakukan audit di Inspektorat terbatas, juga tidak ada laporan ke Inspektorat.
"Saya resah dengan kondisi ni tapi tak bisa berbuat apa-apa. Saya pun tidak benci dengan Pak Bupati, saya menyegani beliau" ucap Rawelly.
Untuk diketahui, JPU mendakwa M Adil dengan 3 dakwaan tindak pidana korupsi. Perbuatan itu
dilakukan bersama-sama Fitria Nengsih selaku Kepala BPKAD Kepulauan Meanti dan dan auditor
BPK perwakilan Riau, M Fahmi Aressa.
Dakwaan pertama tetang pemotongan sebesar 10 persen setiap pembayaran Uang Persedian (UP) dan Ganti Uang (GU) kepada kepala OPD di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti. Total yang diterima terdakwa sebesar Rp17.280.222.003,8.
Dakwaan kedua, M Adil menerima suap dari Fitria Nengsih selaku kepala perwakilan PT Tanur Muthmainnah Tour (TMT) di Kabupaten Kepulauan Meranti sebesar Rp 750 juta. PT TMT
merupakan perusahaan travel haji dan umrah yang memberangkatkan jemaah umrah program Pemkab Kepulauan Meranti.
Dakwaan ketiga, M Adil dan Fitria Nengsih pada Januari hingga April 2023, memberikan suap kepada auditor BPK perwakilan Riau, M Fahmi Aressa sebedar Rp 1 miliar. Uang itu untuk pengondisian penilaian laporan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti agar mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).