PEKANBARU (CAKAPLAH) - Sebuah plang papan nama yang mengklaim sebagai ahli waris pemilik lahan, berdiri di atas tanah aset milik Dinas Pangan Tanaman Pangan dan Hortikultura Riau.
Berdasarkan pantauan, plang nama yang bertuliskan "Tanah Ini Milik Nurdin P (Almarhum)" itu, berdiri di lahan SMK Pertanian Jalan Kaharuddin Nasution, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru. Plang nama tersebut berdiri di samping plang nama milik Pemprov Riau.
Pada plang nama itu, juga dituliskan sejumlah ahli waris. Termasuk luas lahan yang diklaim yakni 115 x 125 meter.
Menanggapi itu, Kepala Biro Hukum dan HAM Setdaprov Riau, Elly Wardhani melalui Kabag Bantuan Hukum, Yan Dharmadi membenarkan adanya plang nama milik ahli waris Nurdin P terdiri di aset Pemprov Riau.
"Memang benar, ada plang nama di atas lahan milik Dinas Pangan Tanaman Pangan dan Hortikultura Riau. Kuat dugaan, plang nama itu dipasang oleh ahli waris yang mengklaim," kata Yan Dharmadi, Kamis (9/11/2023).
Yan mengaku, pihaknya baru mengetahui adanya dugaan penyerobotan lahan itu dari Kelompok Tani Prima Jaya, yang mengolah lahan di SMK Pertanian milik Pemprov Riau itu. Atas laporan itu, pihaknya kemudian melakukan peninjauan ke lokasi tanah yang berada di Jalan Alamanda, Marpoyan Damai itu.
"Selanjutnya, kami melakukan pendekatan persuasif dan humanis kepada ahli waris yang ada dalam plang nama itu. Kami menegaskan, bahwa lahan itu milik aset Pemprov Riau," sebutnya.
Yan Dharmadi menjelaskan, bahwa bukti kepemilikan lahan Pemprov Riau itu dengan menunjukkan sertifikat Nomor 26 Tahun 2000 di Jalan Alamanda, Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru. Artinya, kepemilikan lahan ini jelas adalah Dinas Pangan Tanaman Pangan dan Hortikultura Pemprov Riau.
"Sebagai pihak yang dikuasakan, kami Biro Hukum memang berkewajiban untuk menyelamatkan aset-aset yang diduga diserobot. Sudah menjadi kewajiban bagi kami untuk menyelesaikan kasus ini," jelasnya.
Namun, lanjut Yan Dharmadi, setelah melakukan berbagai upaya pendekatan dengan ahli waris, tidak juga menemui kesepakatan. Dimana mereka tetap bersikukuh lahan itu milik orang tuanya atas nama Nurdin P.
"Karena upaya pendekatan kekeluargaan yang kami lakukan tidak diindahkan oleh ahli waris, maka kami melakukan upaya hukum. Kami telah melaporkan kasus ini ke Polda Riau dan saat ini sedang diproses," tegasnya.
Selain upaya hukum Pidana dugaan penyerobotan lahan yang dilaporkan, pihaknya juga akan melakukan gugatan Perdata. Rencananya, dalam waktu dekat pihaknya akan mengajukan gugatan ke pengadilan.
"Upaya-upaya hukum yang kita lakukan ini sebagai bentuk pengamanan aset milik pemerintah daerah. Sehingga, tidak ada lagi yang mengklaim aset tersebut," tukasnya.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |