Senin, 29 April 2024

Breaking News

  • Catatan Banjir Terparah, Bupati Zukri: Ini Harus jadi Perhatian Pemerintah Pusat   ●   
  • Jalan Sudirman Ujung Tergenang Banjir, PUPR Riau Turunkan Ekskavator Amfibi Bersihkan Parit   ●   
  • Akibat Galian IPAL, Jalan Ahmad Dahlan dan Balam Ujung Pekanbaru Ambruk   ●   
  • Berhasrat Ikut Pilgub Riau, Syamsurizal Incar Septina jadi Wakil
Kelmi April 2024

Andi Putra Bebas Bersyarat, Wajib Lapor hingga 2026
Rabu, 17 Januari 2024 14:37 WIB
Andi Putra Bebas Bersyarat, Wajib Lapor hingga 2026
Andi Putra

PEKANBARU (CAKAPLAH) - Eks Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra, telah bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru, Rabu (17/01/2024). Ia menghirup udara kebebasan setelah mendapat pembebasan bersyarat (PB).

Kendati telah bebas, Andi Putra tetap harus menjalani wajib lapor ke Badan Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pekanbaru. Bapas pun akan mengawasi anak mantan Bupati Kuansing Sukarmis itu.

Kepala Bapas Kelas II Pekanbaru Patta Helena mengatakan, pembebasan bersyarat terhadap Andi Putra terhitung mulai 17 Januari hingga Mei 2026. "Itu perkiraan batas waktunya," ujar Helena.

Selama pembebasan bersyarat itu, Andi Putra mempunyai kewajiban menjalani wajib lapor melalui Pembimbing Kepemasyarakatan (PK) Bapas Kelas II Pekanbaru, satu kali dalam sebulan.

“Pak Andi sudah jalankan PB. Dengan PB itu, mempunyai kewajiban, salah satunya melaksanakan wajib lapor ke Bapas Pekanbaru sebulan sekali," sebut Helena.

Helena menjelaskan, selama melaksanakan pembebasan bersyarat, Andi Putra akan dibimbing dan diawasi oleh Bapas Kelas II Pekanbaru. Diharapkan, tidak melakukan tindak pidana baru.

Setelah selesai melaksanakan wajib lapor sesuai waktu ditentukan, maka Bapas akan dikeluarkan surat pengakhiran. Hal itu juga menandakan berakhirnya pembimbingan dari PK Bapas Pekanbaru.

Seandainya, dalam masa pembebasan bersyarat melakukan perbuatan melanggar hukum maka akan mendapatkan hukuman baru dan pembebasan bersyarat dicabut. "Sisa hukuman dari PB wajib dijalankan," kata Helena.

Ditambahkan Helena, pembebasan bersyarat ini tidak hanya didapat oleh Andi Putra tapi juga narapidana lainnya, asal telah memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundangan berlaku.

"Kita berharap dan berdoa, penerima pembebasan bersyarat tidak lagi kembali ke Lapas atau Rutan karena sudah over kapasitas. Kami telah memberikan bimbingan agar mereka tidak lagi melakukan pelanggaran hukum," harap Helena.

Untuk diketahui, Andi Putra dihukum karena menerima suap pengurusan izin Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit PT Adimulia Agrolestari (PT AA) sebesar Rp500 juta. Suap diberikan melalui General Manager, Sudarso, pada medio September-Oktober 2021 lalu.

Berawal ketika itu, izin HGU kebun sawit PT AA akan berakhir tahun 2024 mendatang. Ada tiga sertifikat PT AA yang akan berakhir. Tiga sertifikat itu berada di Desa Sukamaju Kecamatan Singingi Hilir.

Namun syaratnya, PT AA diminta memberikan uang kepada Andi Putra. Uang yang diminta sebesar Rp1,5 miliar, dalam rangka pengurusan surat rekomendasi persetujuan tentang penempatan lokasi kebun kemitraan/plasma di Kabupaten Kampar.

Komisaris PT AA, Frank Wijaya, menyetujui pemberian uang tersebut secara bertahap. Pemberian uang pertama sebesar Rp500 juta pada 27 September 2021, diserahkan Sudarso melalui Syahlevi kepada Deli Iswanto, sopir Andi Putra.

Pada 18 Oktober 2021, Sudarso meminta Syahlevi selaku kepala kantor PT Adimulia Agrolestari untuk mencairkan uang Rp250 juta sebagaimana permintaan Andi Putra. Ketika itu, Andi Putra meminta Sudarso mengantarkan uang ke rumahnya di Jalan Sisingamangaraja Nomor 9 Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi.

Sudarso bersama Paino dan Yuda Andika berangkat menuju ke rumah Andi Putra, dengan menggunakan mobil Toyota Hilux warna putih dengan Nopol BK 8900 AAL. Namun setelah pertemuan dengan Andi Putra itu, Sudarso ditangkap oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Karena Sudarso diamankan oleh tim KPK, selanjutnya Frank Wijaya memerintahkan Syahlevi untuk menyetorkan kembali uang untuk Andi Putra sebesar Rp250 juta itu, ke rekening PT AA.

Atas perbuatan itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menghukum Andi Putra dengan pidana penjara selama 5 tahun 7 bulan dan denda Rp200 juta subsidair pidana kurungan selama 4 bulan.

Hukuman itu lebih ringan dari tuntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yakni 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp400 juta subsidair 6 bulan penjara serta membayar uang pengganti atas suap yang diterimanya sebesar Rp500 juta.

Atas hukuman itu, Andi Putra mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Riau. Namun upaya hukum Andi Putra ditolak hakim dengan menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.

Tidak putus asa, Andi Putra mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI. Hasilnya hukuman terhadap Andi Putra dikurangi jadi 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan.**

Penulis : Ck2
Editor : Delvi Adri
Kategori : Hukum, Kabupaten Kuantan Singingi
Idulfitri 1445 Riau Petroleum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Berita Terkait
Komentar
cakaplah-mpr.jpeg
Jumat, 29 September 2023
Komisi II Usul Kementerian ATR/BPN dan KLHK Kolaborasi Selesaikan Redistribusi Tanah
Jumat, 29 September 2023
Setjen DPR Berikan Perhatian Terhadap Pensiunan Melalui P3S
Kamis, 28 September 2023
TikTok Shop Cs Dilarang, Ketua DPR Berharap Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional
Kamis, 21 September 2023
Ancaman DBD Meningkat, Puan Dorong Sosialisasi Masif Tekan Risiko Kematian

MPR RI lainnya ...
Berita Pilihan
Selasa, 26 April 2022
DPRD Dukung Pemprov Riau Tindak Tegas PKS Nakal, Kalau Melanggar Cabut Izin !
Selasa, 26 April 2022
Polemik Rotasi AKD DPRD Riau, Sugeng Pranoto: Hari Kamis Paripurna
Selasa, 26 April 2022
Sikapi Turunnya Harga Sawit di Riau, Ini Upaya Gubri
Selasa, 26 April 2022
CPNS dan PPPK Baru di Rohul Dipastikan Tak Terima THR, Ini Sebabnya...
Selasa, 26 April 2022
Sambut Mudik Lebaran, HK Operasikan 2 Ruas JTTS, Termasuk Tol Pekanbaru-Bangkinang
Senin, 28 Maret 2022
Ibu Muda Ini Ditangkap Polisi Usai Simpan Narkotika di Kandang Anjing
Minggu, 27 Maret 2022
Polda Riau Tingkatkan Kasus Jembatan Selat Rengit Meranti ke Penyidikan
Selasa, 26 April 2022
PPKM Level 2 Kota Pekanbaru Berlanjut hingga 9 Mei
Selasa, 26 April 2022
Parisman: 10 Tahun Visioner yang Menenggelamkan Pekanbaru
AMSI
Topik
Selasa, 07 November 2023
Riau Terima Penghargaan Bhumandala Award 2023
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'

CAKAPLAH TV lainnya ...
Senin, 29 April 2024
Bupati Karimun Hadiri Silaturahmi dan Tabalkan Ketum IWKK Pekanbaru Terpilih
Minggu, 28 April 2024
Pj Gubri Ajak Elemen Masyarakat Jaga Persatuan dan Kesatuan
Minggu, 28 April 2024
Bukit Raya Juara Umum Jambore PKK Tingkat Kota Pekanbaru Tahun 2024
Jumat, 26 April 2024
SD An Namiroh Pusat Pekanbaru Borong Penghargaan Tingkat Nasional hingga Internasional

Serantau lainnya ...
Minggu, 07 April 2024
Pererat Silaturahmi, Siwo PWI Riau Gelar Buka Bersama BJB dan PSSI
Kamis, 04 April 2024
5 Ide Resep Masakan Pakai Rice Cooker, Cocok untuk Anak Kos!
Kamis, 04 April 2024
Rekomendasi Fashion Wanita Zaman Sekarang
Jumat, 29 Maret 2024
Pengusaha Wanita di Riau Bagi-bagi Takjil Gratis kepada Pengguna Jalan

Gaya Hidup lainnya ...
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru

Advertorial lainnya ...
Kamis, 25 April 2024
Rekomendasi HP Samsung Terbaik di Harga 2 Jutaan, Apa Saja?
Sabtu, 20 April 2024
7 Keunggulan Samsung Galaxy S23 Ultra, Dapatkan di Blibli
Kamis, 29 Februari 2024
Telkomsel dan ZTE Wujudkan Pengalaman Gigabit yang Andal dan Efisien
Selasa, 20 Februari 2024
Samsung Hadirkan Galaxy S24 Series dengan Kecerdasan Software Canggih

Tekno dan Sains lainnya ...
Kamis, 18 April 2024
Ini Dia Manfaat Merawat Gigi, Yuk, Kunjungi Klinik Gigi Terdekat Sekarang!
Kamis, 22 Februari 2024
Pemula di Dunia Yoga? Inilah Panduan Cara Memilih Matras Yoga yang Tepat
Sabtu, 27 Januari 2024
Cegah Resistensi, Gunakan Obat Antibiotik dengan Bijak
Senin, 15 Januari 2024
14 Persiapan Penting Awal Kehamilan untuk Calon Ibunda dan Buah Hati

Kesehatan dan Keluarga lainnya ...
Kamis, 25 April 2024
Politeknik Pengadaan Nasional Beri Diskon 30 Persen untuk Anak ASN, TNI dan Polri
Rabu, 24 April 2024
UMRI Resmikan Sekolah Pascasarjana Prodi Magister Manajemen dan Kewirausahaan
Rabu, 24 April 2024
Unilak Dukung Program Literasi Digital Sektor Pendidikan bagi Gen Z
Sabtu, 06 April 2024
Rangkaian Ramadan Ceria Umri Berakhir, 5.000 Orang Terima Manfaat

Kampus lainnya ...
Rabu, 03 Mei 2023
Kompilasi Semarak Silaturahmi Satu HATI, CDN Bangkinang Santuni Anak Yatim
Rabu, 05 April 2023
Safari Ramadan, PT Musim Mas Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Selasa, 04 April 2023
Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan CSR untuk Panti Jompo bersama Dompet Dhuafa Riau
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana

CSR lainnya ...
Jumat, 09 Februari 2024
Lika-liku 7 Perjalanan Asmara Ayu Ting Ting hingga Tunangan dengan Anggota TNI
Minggu, 28 Januari 2024
Huh Yunjin Bak Sehati Dengan Han So Hee Kala Cuma Pakai Dalaman Di Trailer LE SSERAFIM
Sabtu, 27 Januari 2024
Gigi Hadid dan Bradley Cooper Tak Sungkan Perlihatkan Kemesraan
Rabu, 24 Januari 2024
Park Ji-hyun Ungkap Persiapan Membinangi Drama Terbarunya

Selebriti lainnya ...

Mutiara Merdeka Hotel - April 2024
Terpopuler
Iklan CAKAPLAH
Foto
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil
Rabu, 09 Oktober 2019
Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan

Parlementaria Siak lainnya ...
Senin, 14 Agustus 2023
Pengurus Masjid Nurul Ikhlas Kubang Minta Tunjuk Ajar ke Wagubri
Sabtu, 12 Agustus 2023
Gebyar Kandis Bersholawat Bakal Dihadiri Ribuan Jemaah NU
Senin, 31 Juli 2023
Mualaf Riau Butuh Pembinaan, Begini Caranya...
Sabtu, 29 Juli 2023
Mantan Wawako Pekanbaru, Ayat Cahyadi Turut Saksikan Pengukuhan Pengurus Masjid Al-Hamidah Rejosari

Religi lainnya ...
Senin, 01 April 2024
Satgas Saber Pungli Provinsi Riau Sosialisasikan Aplikasi Si Duli ke DPMPTSP Kota Pekanbaru
Kamis, 28 Maret 2024
Konsultasi tentang Pengawasan Berusaha Berbasis Risiko, DPRD Kota Batam ke DPMPTSP Kota Pekanbaru
Senin, 25 Maret 2024
Koordinasi dan Konsultasi tentang Promosi Penanaman Modal, DPMPTSP Indragiri Hilir Kunjungi MPP Kota Pekanbaru
Kamis, 21 Maret 2024
DPRD Kota Padang Panjang ke MPP Kota Pekanbaru untuk Konsultasi Tugas Pokok dan Fungsi

Galeri Foto lainnya ...
Indeks Berita
www www