Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu Yurnalis
|
ROHUL (CAKAPLAH) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hulu mengingatkan kepada seluruh peserta Pemilu agar segera menyerahkan Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK) Paling lambat 15 hari setelah hari pemungutan suara.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu Yurnalis menjelaskan setiap peserta pemilu wajib menyerahkan LPPDK ke kantor akuntan publik yang sudah ditunjuk oleh KPU. Penyerahan LPPDK paling lambat diserahkan pada tanggal 29 Februari 2024.
"Kami ingatkan jangan sampai ada peserta pemilu yang tidak menyerahkan LPPDK. Karena aturannya sudah jelas dalam pasal 335 UU 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum," tegas Yurnalis.
Lebih lanjut dijelaskan Yurnalis, sesuai Peraturan KPU (PKPU) nomor 18 tahun 2023 ada konsekuensi hukum jika peserta pemilu tidak menyerahkan LPPDK, salah satunya penghapusan kepesertaan parpol.
"Dengan kata lain, ketika caleg dari parpol yang dicabut kepesertaan nya meraih suara terbanyak tidak menyerahkan LPPDK maka yang bersangkutan tidak bisa ditetapkan oleh KPU sebagai caleg terpilih," pungkasnya.
Penulis | : | Ari Ezwindra |
Editor | : | Unik Susanti |
Kategori | : | Politik, Riau, Kabupaten Rokan Hulu |