PEKANBARU (CAKAPLAH) - Syarif Abdullah (68) terpidana korupsi pengadaan dan pengolahan Tanda Buah Segar (TBS) di Perum Bulog Riau akhirnya ditangkap setelah 13 tahun lebih jadi buronan. Tindakan mantan Kadiv Regional Bulog Riau merugikan negara Rp9,3 miliar.
Syarif Abdullah ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Kediri, di Jalan Brawijaya Nomor 17, Kelurahan Tulung Rejo, Kecamatan Pare, Kediri, Jawa Timur, Kamis (22/2/2024) sekitar pukul 21.00 WIB.
"Terpidana merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang) Kejaksaan Negeri Pekanbaru," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Jumat (23/02/2024).
Syarif Abdullah merupakan Terpidana dalam tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut yang merugikan negara
sebesar Rp 9.356.299.014.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1645K/Pid.Sus/2008 tanggal 7 Januari 2016, Syarif Abdullah divonis dengan hukuman pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp200 juta.
"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Ketut.
Terpidana juga dihukum membayar uang pengganti Rp1.872.854.802. Jika tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai hukum tetap (Inkracht), maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti.
"Dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka akan dipidana dengan 3 tahun penjara," tutur Ketut.
Saat diamankan, lanjutnya, Syarif Abdullah bersikap kooperatif. Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
Tindakan korupsi dilakukan Syarif Abdullah bersama Kabid Komersil Petum Bulog Safei Matondang, mantan Kabid Perdagangan Hendri Mairizal dan mantan Bendaharawan PT Rezki Cipta Illahi, Zulbuchori
Bermula ketika para terdakwa melakukan pelaksanaan perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) pengadaan dan pengolahan tanda buah segar kelapa sawit antara Perum Bulog dengan PT Rezki Cipta Illahi. Kegiatan ini merugikan negara miliaran rupiah.
Dalam kasus ini, MA memvonis Zulbuchari dengan 4 tahun penjara pada 2010 lalu. Hendri Meirizal dan Safei Matondang masing-masing divonis 4 tahun dan Safei Matondang 4 tahun.**