(CAKAPLAH) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sebanyak 7 juta wajib pajak sudah melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan 2023. Data tersebut dihimpun hingga 7 Maret 2024.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan SPT tahunan ini mengalami pertumbuhan 5,68% year-on-year (YoY) dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu.
“Sampai dengan tanggal 7 Maret 2024, SPT Tahunan PPh yang telah disampaikan berjumlah 7 juta SPT atau tumbuh sebesar 5,68% YoY,” kata Dwi seperti dilansir dari beritasatu.
Dwi memerinci, jumlah SPT Tahunan 2023 ini terdiri atas 212.580 SPT Tahunan PPh Badan dan 6,79 juta SPT tahunan PPh Orang Pribadi. Pihaknya mengimbau WP untuk segera melaporkan SPT tahunan mereka melalui berbagai kanal yang telah disediakan.
Diketahui, batas lapor SPT untuk wajib pajak orang pribadi, yakni 31 Maret 2024. Sedangkan untuk pelaporan wajib pajak Badan akan ditutup pada 30 April 2024.
39.263 Perusahaan di Surabaya Terpantau Tertib Laporkan SPT Tahunan Pph 2023
“Kami mengimbau agar wajib pajak segera melaporkan SPT Tahunan mereka melalui berbagai kanal yang telah disediakan karena lapor lebih awal, lebih nyaman,” tandasnya.