PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan penghargaan kepada badan usaha yang taat membayar pajak.
Penghargaan itu dikemas dalam agenda Pekanbaru Tax Award 2023, Kamis (23/11/2023). Penghargaan diserahkan langsung oleh Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Muflihun.
Pj Walikota Pekanbaru Muflihun mengatakan kegiatan ini merupakan bentuk apresiasi Pemko Pekanbaru terhadap dunia usaha yang taat bayar pajaknya.
"Tax Award ini menjadi ajang apresiasi dan reward agar pengusaha bisa agresif dalam mengejar pajak retribusi daerah. Karena hari ini artinya peran dari pengusaha itu sangat menentukan nasib kota ini, makanya kami bersama Bapenda kemarin mencari regulasinya bagaimana kita beri reward, kemudian ini jadi motivasi bagi mereka," ujar Muflihun, Kamis (23/11/2023).
Dikatakannya, jika dibandingkan pendapatan tahun ke tahun, pendapatan asli daerah (PAD) Kota Pekanbaru dari pajak meningkat sekitar Rp70 miliar.
"Artinya, pendapatan Pemko Pekanbaru dari pajak naik pada tahun 2023 ini. Kita berharap, di sisa waktu jelang akhir tahun 2023 ini bisa menambah pendapatan kita," Cakap Muflihun.
"Kita harapkan dengan acara ini bisa meningkatkan motivasi daripada teman-teman pelaku usaha untuk membayar pajak kedepannya," imbuhnya.
Dirinya juga meminta agar Bapenda lebih mendorong lagi kepada wajib pajak untuk membayarkan pajaknya. Menurutnya, tanpa adanya dukungan masyarakat, pelaku usaha, Pemko Pekanbaru tidak mungkin bisa membangun Kota Bertuah ini.
"Hari ini, kondisi APBD Kota Pekanbaru tidak sedang baik-baik saja. Ini masih jauh dari harapan kita. Kita ingin retribusi yang bagus dari pelaku usaha dapat meningkatkan PAD Kota Pekanbaru. Sehingga kita bisa membangun Kota Pekanbaru, terutama pelayanan dasar," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Alek Kurniawan mengatakan, kegiatan ini merupakan bentuk apresiasi Pemko Pekanbaru terhadap dunia usaha, terutama wajib pajak.
"Ada 11 objek pajak yang kita lakukan penilaian untuk diberikan apresiasi dari Pemko Pekanbaru. Ada pajak hotel, restoran, reklame, sarang walet, minerba, hiburan, BPHTB, parkir, penerangan jalan, ada 11 objek pajak. Inilah bentuk apresiasi Pemko Pekanbaru terhadap dunia usaha yang wajib pajak, agar mereka lebih tertib bayar pajaknya," ujar Alek.
Alek mengatakan bahwa uang pajak yang dibayarkan masyarakat ini digunakan langsung untuk kepentingan masyarakat dan juga pembangunan Kota Pekanbaru.
Ia menyebut, 35 persen APBD Kota Pekanbaru berasal dari pajak. Jika uang pajak tidak masuk, maka pembangunan Pekanbaru akan tersendat.
"Makanya tax award ini sebagai motivasi bagi dunia usaha wajib pajak bisa taat, tertib membayar pajaknya. Hingga kini realisasi pajak daerah Kota Pekanbaru sudah mencapai Rp712 miliar," pungkasnya.
Penulis | : | Unik Susanti/ADV |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Kota Pekanbaru, Pemerintahan |